Gagahi Anak Tiri Sampai Sebelas Kali, Akan Dibunuh Bila Tak Mau Melayani

BANJARNEGARA-pertapakendeng.com, Polres Banjarnegara  tangkap RS (56) yang telah melakukan pencabulan terhadap melati (17) anak tirinya. Dari pengakuannya, RS telah menggagahi anak tirinya tersebut hingga 11 kali.

RS dan melati adalah salah satu keluarga yang tinggal di wilayah Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
 
Ayah tiri ini telah melancarkan aksi bejatnya sejak Melati berusia 10 tahun, saat itu masih duduk di kelas 4 SD. Dalam Melancarkan aksinya, RS selalu mengancam akan membunuh Melati, jika Dia melaporkan aksi bejat tersebut pada ibunya.

Terhitung sudah 11 kali RS menggauli paksa terhadap Melati, hingga Melati kini berusia 17 tahun. Biasanya Dia melakukan gituan pada Melati pada saat sang istri tidak berada di rumah. 

Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan karena dia merasa bergairah saat melihat anak tirinya, sehingga dia melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. mengatakan, aksi ini dilakukan oleh RS terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, aksi bejad ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana saat itu korban masih berusia 10 tahun, aksi ini terus berlanjut hingga korban saat ini berusia 17 tahun, tersangka ini mengaku melakukan itu selama 11 kali dan terakhir pada Desember 2021", ujarnya.
Terbongkarnya kasus ini sendiri, lanjut AKBP Hendri, bermula saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan, bahkan pelaku sudah meraba-raba korban, saat itu korban kembali menolak ajakan pelaku dan pelaku sempat mengancam, tetapi aksi itu dibatalkan oleh pelaku.

"Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak, namun dia takut karena ancaman akan dibunuh, sehingga korban hanya bisa pasrah", ujarnya.

Aksi ini sendiri terbongkar setelah pada 8 Mei, keluarga korban yang melaporkan adanya tindak pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya. Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah, namun saat tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, baru dilakukan penangkapan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS diancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html