Cegah Fatalitas Laka Lantas, Satlantas Blora Larang Kereta Kelinci Beroperasi Di Jalan Raya
BLORA-,pertapakendeng.com-Saat ini, fenomena kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa menjadi kereta kelinci dan digunakan sebagai kereta wisata jamak dijumpai di jalan raya. Begitu juga di wilayah kabupaten Blora Jawa Tengah.(14/5/2022).
Kasat Lantas Polres Blora Polda Jawa Tengah AKP Edi Sukamto,SH,MH mengungkapkan fenomena tersebut bisa membahayakan penumpang kereta kelinci itu sendiri. Bahkan juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain karena kereta kelinci tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif tentang tertib berlalu lintas, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," kata Kasat Lantas Polres Blora
Pihaknya juga menyambangi sejumlah pengusaha dan pengemudi kereta kelinci di wilayah Blora untuk memberikan edukasi. Bahkan saat melaksanakan patroli, jika petugas Satlantas Blora menemukan kereta kelinci di jalan raya akan dihentikan untuk diberikan imbauan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya bahaya yang dapat ditimbulkan kereta kelinci yang secara fisik dan administrasi kendaraan tidak standar.
Misalnya, kereta kelinci biasanya tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan dan tidak memenuhi uji tipe.
Kereta kelinci juga tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan, sehingga tidak standar," lanjut Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, apabila kereta tersebut beroperasi di jalan raya akan sangat membahayakan dan tidak ada jaminan keselamatan.
Terlebih, apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dari penumpang atau pengguna jalan lain tidak ada jaminan dari pihak Jasa Raharja.
Sosialisasi dan imbauan terus kita lakukan dan jika masih ditemukan Kereta Kelinci beroperasi di Jalan, maka Satlantas Polres Blora tidak segan-segan untuk melakukan penindakan. Ini demi keselamatan bersama," tandas dia.
(LISWANTO)
0 Komentar