Usahanya Curi Perhiasan Bermodus Petugas Covid-19 Digagalkan Warga Mencon
PATI JATENG-Pertapakendeng.com, 30 April 2022, Unit Reskrim Polsek Pucakwangi berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Currat).
Adalah Oki S (29) asal Tanjung Lubuk Kecamatan Bantar Bolang Kabupaten Pemalang, dan Bon (45) asal Palu, Sulawesi, yang siang itu mendatangi korban bernama Kusni binti Marjan (67) di rumahnya, Bremi RT 01 RW 01 Ds. Mencon, Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Menurut keterangan Kapolsek Pucakwangi, AKP Suwarno, kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Pada saat korban sedang santai di rumah, datang 2 orang laki laki ke rumah korban dengan mengucapkan salam dan korban mempersilahkan masuk dan duduk di ruang tamu. Kemudian pelaku 2 (DPO) menanyakan korban sudah vaksin atau belum, dan mengatakan bahwa korban dapat bantuan dari covid-19 sebesar Rp. 300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dengan syarat korban difoto tanpa pakai perhiasan, kemudian korban mau dan langsung melepas cincin, gelang dan kalung, kemudian perhiasan tersebut ditaruh di atas meja kamar, kemudian pelaku 1 mengajak korban untuk foto di dapur rumah korban.
Selanjutnya pelaku ke 2 mengambil perhiasan korban Yang ada di meja kamar korban. Setelah mendapat perhiasan, pelaku 2 manggil pelaku 1 untuk segera keluar rumah, namun korban curiga dan korban mengecek perhiasan yang ditaruh di meja kamarnya dan ternyata sudah tidak ada, kemudian Korban lari mengejar kedua pelaku yang ada di depan rumah korban dengan posisi kedua pelaku sudah berada di atas SPM Honda Scoopy nopol K-5658-MU sambil teriak maling-maling, kemudian korban menarik jaket kedua pelaku dan berhasil menarik jaket pelaku 1 hingga lepas dan SPM pelaku tumbang.
Astutik (43), Saksi 1 yang rumahnya sebelah rumah korban keluar dan ikut meneriaki maling- maling, sehingga korban lari ke arah persawahan dan dikejar Purwiji (47) saksi 2 dan warga Lainnya.
Setelah dilakukan pengejaran, saksi 2 mengamankan pelaku, Kemudian pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Pucakwangi yang sedang melaksanakan patroli.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 12.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Pucakwangi untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Pati AKBP. Christian Tobing, S. I. K., S.H,. M.H., M. Si melalui Kasi Humas Iptu Sukarno, S.H. membenarkan kejadian itu.
"Pada hari Jumat, tgl 29 April 2022 sekira pkl 11.00 WIB piket SPKT, Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim, sedang melaksanakan patroli rutin setelah sampai di Desa Mencon Kecamatan Pucakwangi Kabupsten Pati, petugas medapati ada pencuri yang sedang diamankan warga, kemudian Petugas Polsek Pucakwangi mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawa ke Polsek Pucakwangi untuk diproses hukum lebih lanjut", Parparnya kepada awak media.
(Mury)
0 Komentar