Terdapat Hal Unik Dalam Bursa Pengisian Perangkat Desa, Di Desa Kebonsawahan


PATI, JAWA TENGAH -pertapakendeng.com, Bursa pengisian kekosongan perangkat desa Desa Kebonsawahan menginjak pada tahap ke empat atau Penyecoran, setelah pelaksanaan Penelitian Berkas, Klarifikasi, Uji Publik, dan Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa, Sabtu, 26 Maret 2022.

Hal ini mengacu pada pasal 21 ayat (6) Peraturan Bupati Pati nomor 55 tahun 2021, Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Bertempat di Gedung Balai Desa Kebonsawahan, Rapat ini diselenggarakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa, yang diketuai oleh Edy Prayitno, beserta sekretaris, bendahara dan segenap anggota.

Camat Juwana, Sunaryo, selaku Pengawas pelaksanaan panitia pengisian perangkat desa dan Sekcam beserta Forkompicam lengkap dengan Koramil dan Polsek, yang didampingi Sugiyono, Kepala Desa setempat bersiaga di ruangan dimana terselenggara rapat tersebut.

Selain Kepala Desa hadir pula dari unsur BPD, Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.

Sebagai informasi, bahwa di Kebonsawahan terdapat kekosongan empat kursi perangkat desa, antara lain Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur TU dan Umum, dan Kaur Perencanaan.

Di sinilah hal menarik terjadi, yang tidak dijumpai di desa lain di luar desa Kebonsawahan. Apakah ini faktor kebetulan ataukah faktor lain. Pasalnya, masing-masing formasi hanya terdapat dua orang calon Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk mengisi kekosongan formasi tersebut. Sedangkan di desa lain dalam satu kekosongan formasi bisa terdapat 8 calon Perangkat Desa, bahkan lebih.

Berikut daftar kekosongan perangkat desa beserta calon yang turut berkompetisi;
-Kasi Pemerintahan terdapat dua orang calon, yakni :
1. Erick Kusumawardani, Skor pengabdian: 20,
2. Abdul Rozaq Kamil, Skor pengabdian: 0,
-Kaur Perencanaan terdapat dua calon yang berkompetisi, yakni:
1. Dani Prasetyo, pengabdian : 0
2. Heru Prayogo, dengan Skor pengabdian : 20,
-Kaur Keuangan juga terdapat dua orang calon, yakni:
1. Agus Susilo, tanpa Skor pengabdian, alias 0,
2. Yulian Adi Prasetyo, Skor pengabdian: 0
-Kaur TU & Umum juga demikian, hanya terdapat dua orang calon yang menduduki kursi panas tersebut, yakni:
1. Eko Susilo, dengan Skor pengabdian : 20,
2. Siti Kusripah, Skor pengabdian : 0.

Di sinilah uniknya, masing-masing formasi hanya terdapat dua orang calon Perangkat Desa. Hal ini menjadi satu indikasi bahwa Pengisian perangkat desa Desa Kebonsawahan benar benar Kondusif, beda bila dibandingkan dengan desa lain.

Sementara itu, Kades Sugiyono saat dikonfirmasi pertapakendeng.com, Dia menjawab sederhana,
"Ya nggak tau mas, lha kalo yang daftar ya hanya dua orang bakal calon untuk tiap-tiap formasi, terus kita bisa apa?, yang penting apa yang ada itu kita jalankan mas", tutur Sugiyono datar.

"Adapun syarat untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa, minimal berpendidikan Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, dan berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun mas, Perbubnya seperti itu", pungkasnya.
(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html