Terdakwa KORUPSI Pengelolaan APB Des Desa Jetaksari Grobogan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Dan Denda 200 Jt Rupiah




GROBOGAN, pertapakendeng. com Pada hari Kamis  (21/4/2022 ) telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Akhir Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 21 April 2022 yang dihadiri dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. PT. Ngr Rajendra, SH., M.Hum, Anggota Majelis Hakim terdiri dari Rochmad, SH, dan Anggraeni, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan dari Kejaksaan Grobogan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan yaitu Iwan Nuzuardhi, SH dan Septian Tri Yuwono, SH, serta Penasihat Hukum terdakwa Jefri, SH., MH atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan APBDes Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan tahun anggaran 2016 dan 2017 An. Terdakwa Achmad Nur Solikin Bin Magi. 

Diterangkan bahwa dalam amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Nur Sholikin selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subs pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.682.771.620,00 (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, menyatakan seluruh barang bukti berupa dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

Bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal SH. MH melalui

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo SH. MH menyampaikan kepada semua pengelola keuangan baik OPD dan Pemerintahan Desa agar berhati - hati. Dan harus bisa dipertanggung jawabkan. 

(Im@m)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html