Rapat Paripurna DPRD kabupaten Grobogan agenda PAW dihadiri Bupati Grobogan





GROBOGAN, pertapakendeng. com  Rapat Paripurna DPRD kabupaten Grobogan pada hari Kamis ( 28/4/2022 ) dengan adenda Pergantian Antar Waktu ( PAW) dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni SH MM. Ikut mendampingi Sekda Grobogan Dr. Ir. Moh Sumarsono M. Si dan pejabat  OPD lainnya. 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. S. Sos berlangsung dengan lancar dan tetap memakai protokol kesehatan. 

Rapat Paripurna yang diikuti oleh semua komponen lembaga serta OPD dan BUMD secara virtual ini dengan agenda tunggal pelantikan Santoso yang menggantikan Firman Tri Hartanto dari Partai Gerindra. 

Dalam keterangan nya Ketua DPRD Grobogan menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Santoso sejak sumpah jabatan, maka Santoso secara resmi menjadi anggota DPRD menggantikan Firman Tri Hartanto. 

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa sesuai Tartib yang ada maka Santoso secara otomatis masuk di Fraksi Gerindra. 

Dan sesuai surat usulan yang di buat oleh Ketua DPC nomor 4/F/IV/2020 memenuhi alat kelengkapan DPRD Grobogan Santoso dimasukkan sebagai anggota Komisa A DPRD Grobogan 

Ketua DPRD Grobogan berharap agar saudara Santoso segera menyesuaikan diri dengan anggota lainnya serta mentaati tartib dan kode etik dan menjaga sumpah jabatan.

Hal sama juga disampaikan oleh Bupati Grobogan bahwa setelah dilantik saudara Santoso segera menyesuaikan dengan anggota lainnya. 

Dan secara pribadi serta atas nama pemkab Grobogan Bupati Grobogan mengucapkan selamat bertugas semoga amanah 

"Dengan masuknya dewan yang baru saya berharap dewan bertambah semangat dan lebih efektif dalam menjalankan tugas di DPRD Grobogan. " Terang Bupati Grobogan. 

Bupati juga berharap agar masuknya Santoso menduduki anggota komisi A   bisa berkiprah dalam melayani masyarakat khususnya di daerah pemilihan. 

Sehingga jabatan yang baru bisa ditunaikan agar masyarakat Grobogan bisa sejahtera.

 ( Im@m )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html