Diduga Terdapat Pungutan Parkir Tanpa Karcis di Pasar Mranggen Demak





DEMAK -pertapakendeng.com,  Dari hasil investigasi di pasar Mranggen oleh awak media pada hari Rabu dan Kamis (13/14/ April 2022) menemukan dugaan pungutan liar tanpa memberikan karcis dan memakai kartu identitas petugas parkir tergolong praktik pungli yang merugikan pendapatan daerah.


Masyarakat pun bisa melaporkan ke polisi jika menemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis dan kartu identitas saat meminta uang parkir. Sebab, parkir tanpa karcis sama dengan pungutan liar alias pungli.


Uang pengutipan yang diambil dari pengendara oleh petugas juru parkir (Jukir) liar. tidak boleh disimpan atau dibagi-bagikan ke oknum lain. Termasuk juga mereka yang mengatasnamakan pihak ke tiga tanpa melakukan prosedur lelang tau tanpa kerjasama dinas perhubungan ( dishub ). Sebab, dengan adanya jukir liar dan setoran ilegal, tentu hal itu akan merugikan daerah.


Untuk menghitung potensi disuatu titik, sebaiknya pihak Dinas terkait bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum, tim independen dan konsultan. Misalnya di titik A, potensi nya berapa dan itu dihitung. Sehingga besaran uang yang masuk ke daerah pun dapat diketahui.


Apa lagi masalah parkir di daerah tersebut sudah diatur dalam Peraturan bupati Demak  No: 39 tahun 2020 (Perbup) nya. Dari mulai besaran uang parkir yang dipungut dengan pemilik kendaraan, hingga dengan ketentuan yang lainnya.


Disisi lain, pihak pemerintah juga sebaiknya memperbaiki pelayanan parkir di pasar Mranggen . Termasuk juga mengeluarkan anggaran untuk perbaikan dan pembenahan kios- kios tau pun lapak. Yg ada di pasar Mranggen. Sehingga masyarakat pun tidak hanya dikutip untuk membayar parkir saja. Artinya, ada umpan balik untuk pengadaan di pasar Mranggen, Mereka bayar parkir dan mereka juga dapat pelayanan yang baik.pungakasnya.

(Susilo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html