Diduga Pelaksana Proyek Pertashop Di Lahar Tidak Tahu Aturan
PATI JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, diduga seorang bos dari desa Lahar Kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati, inisial NP oknum guru SMK di Pati membangun Pertashop tanpa ijin lingkungan ataupun IMB.
Hasil pengamatan dan data yang dihimpum media ini menyimpulkan bahwa bangunan yang sudah berjalan pada tahap pembuatan pondasi dan talud diduga menggerus sungai sehingga sungai menjadi sempit.
Saat awak media mengkonfirmasi ke kepala Desa setempat H. Sarwanto, mengatakan bahwa beliau kurang paham akan bangunan tersebut, "menurut kabar sih katanya mau dibangun Pertashop, tapi untuk pastinya saya tidak tahu. Sebab yang punya proyek pak Ngarpani tidak memberitahukan ke pihak desa", ungkapnya. ( 25/04/22).
Saat ditanya atau mungkin sudah urus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) atau minimal ada pemberitahuan ke desa, kades tetap menjawab dengan jawaban yang sama, "hingga kini ijin maupun pemberitahuan tidak ada ke desa Lahar, ya mungkin merasa saya orang seperti ini saja kok diijini dia kan lebih dari saya", ujar Kades sambil bercanda.
"Regulasi pembangunan Pertashop menurut sepengetahuan saya setidaknya ada IMB nya dan rekomendasi dari Kades setempat, dan itu jelas melibatkan Kades setempat ditambah lagi belum ijin dari tetangga", ujar Yono, LSM Laskar Penjawi yang ikut investigasi proyek tersebut.
Dan menurut Yono, selain cacat hukum proyek tersebut juga menggerus lebar sungai, jadi Pemerintah desa harus tegas ambil tindakan kalau perlu proyek dihentikan.
(Tim)
0 Komentar