Dalam Rapat Dengar Pendapat Di Ruang Komisi II DPR RI, Riyanta Sampaikan 3 Hal Penting


JAKARTA -pertapakendeng.com, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si., M.T. pimpin Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, dan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua KPU RI, serta Ketua Bawaslu RI, Membahas Penetapan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang rapat komisi II, gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Rabo, 05/04/22.

Beberapa pendapat yang muncul, mengharapkan agar dalam pelaksanaannya nanti, pemilu dapat dilaksanakan dengan mudah, murah, efektif, efisien, berkwalitas. Salah satunya adalah dengan cara waktu kampanye dipersingkat. 

Berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI serta masukan dari Pemerintah, pemilu akhirnya ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Dalam hal pemilu, merujuk pada ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam rapat tersebut Riyanta, S.H., DPR RI asal Pati, menyampaikan aspirasi yang diserap dari masyarakat. Antara lain menyangkut percepatan penyelesaian konflik mafia tanah, TNI yang menempati tanah hingga ratusan tahun yang belum jelas status kepemilikannya, serta kelangkaan pupuk.

"Kami sampaikan  apresiasi kepada Jenderal Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, yang telah melakukan percepatan penyelesaian konflik pertanahan. 

"Kami sebagai ketua Gerakan Anti Mafia Tanah juga banyak menerima aduan-aduan dari tanah air, mohon agar bisa disampaikan kepada presiden berkaitan dengan perintah Presiden kepada Kapolri, tentang penuntasan kasus kejahatan pertanahan, bahkan kawan-kawan di Medan pun mengadu pada kami, mohon ini bisa diperhatikan, meski secara kelembagaan, KSP telah membentuk tim percepatan, ini kami apresiasi betul".

Lebih lanjut Dia mengatakan, "kemudian penyelesaian tanah-tanah yang sudah dikuasai masyarakat yang sudah mungkin ada ratusan tahun, tapi hari ini tiba-tiba seperti yang disampaikan kawan-kawan yang lain", lanjut Riyanta.

Dia mencontohkan, "di Salatiga Jawa Tengah, tanah aset TNI, ditempati dan dikuasai purnawirawan TNI begitu lama, hal-hal yang seperti ini saya menyarankan untuk bisa diberikan saja kepada penghuni yang sudah begitu lama, daripada ini membuat suatu permasalahan".

Riyanta juga sentil terkait pelaksanaan tata ruang di Dapilnya.

"Satu contoh kasus di kabupaten Pati, di Dapil saya, di perda tata ruang kabupaten kota, terdapat satu obyek tanah muncul surat edaran dirjen yang menerangkan, bahwa tanah tersebut adalah merupakan tanah pertanian yang dilindungi, secara logika, munculnya tata ruang kabupaten/ kota, tentu sudah tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya, saya berharap, nasional jangan membuat aturan yang membingungkan", tandas Riyanta.

Dia juga menyebutkan penyimpanan arsip di beberapa BPN yang memprihatinkan, salah satunya BPN Purwokerto terdapat ular lebih dari satu ekor. Demikian pula di Blora, kondisinya memprihatinkan sekali, Warkah sampai ditumpuk-tumpuk tidak ada tempat.

 Tak hanya itu, Riyanta juga menyoroti permasalahan pupuk yang menjadi problem klasik bagi para petani, selalu saja pupuk bersubsidi menjadi langka saat dibutuhkan.

"Ketika kami bertemu dengan masyarakat yang mestinya menerima subsidi pupuk, masyarakat mengharap pupuk subsidi ini untuk dicabut saja, karena ini menjadi problem, pupuk malah menjadi langka", 

Terakhir Riyanta menyinggung perihal perizinan kapal-kapal nelayan, yang seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Dian Istiqomah F-PAN 494 meminta kepada pimpinan sidang, agar memperhatikan kesehatan, asuransi dan payung hukum bagi para KPPS, mengingat korban meninggal pada pemilu 2019 mencapai 550. Jangan sampai pemilu ini menjadi mesin pembunuh. 

Dia membacakan Info dari Komnasham 21/5/19.

"Pada pemilu 2019 lalu anggota KPPS meninggal 553 orang, sakit 5097, KPPS adalah salah satu tumpuan di bawah dalam proses demokrasi Indonesia, bertugas Perhitungan perolehan suara di tingkat bawah, agar diperjelas payung hukumnya, preventif bidang kesehatan, biar tidak sakit, biar mengurangi kematian, diperhatikan kesehatannya, asuransi bila terjadi kematian, Kemaren cuma ada tunjangan kematian untuk keluarga", ungkap Dian.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html