Tuntutan Jaksa Atas Terdakwa Tan Gijanto terkesan dipaksakan



MAGELANG-pertapakendeng.com, Tim Kuasa hukum Fachri & Partners menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya yakni Tan Gijanto atas dugaan pasal 372 dan 378 harus dibatalkan demi hukum.

Pasalnya, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih banyak yang harus dilengkapi. Dan dugaan pelanggaran hukum terlalu dipaksakan. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Tan Gijanto dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1/3/2022).


“Sudah kami jelaskan dalam surat keberatan kami, Tan Gijanto ini perkaranya masuk wilayah perdata. Maka dakwaan harus batal demi hukum,” kata kuasa hukum Fachri,SH.


Dalam eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim, tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa perkara terdakwa masuk dalam wilayah perdata.

Menurut kuasa hukum antara terdakwa Tan Gijanto dengan saksi korban Hendi Kristianto telah melakukan kesepakatan kerjasama usaha dalam bidang suplay pasir di Depo Pasir Anugerah Pasir Mas, bahwa itu bukan milik saksi Nurul Huda akan tetapi milik Agung yang pengelolaannya dikuasakan oleh terdakwa.

Dikatakan bahwa surat dakwaan JPU antara satu dengan yang lainnya tidak bersesuaian.

“Kenapa jaksa yang satu dalam dakwaannya menyediakan mobil dengan cara membeli dengan cara kredit tanpa uang muka. Dan dalam dakwaan penuntut masing-masing membeli dengan uang muka,” terang Fachri.

 Dikatakannya juga bahwa yang lain mengatakan terdakwa telah menjual 4 unit truk kepada orang lain, hal itu yang membuat perkara tidak jelas dan kabur.” jelasnya.

Menurutnya dakwaan terhadap perkara Tan Gijanto tidak memenuhi syarat Formil, maka perkara tersebut harus batal demi hukum.

Sementara istri Tan Gijanto berharap proses hukum suaminya agar bisa diputus oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya. Ia juga mengatakan bahwa suaminya merupakan tulang punggung satu-satunya.

Dan baru pertama dia melakukan bisnis tambang pasir. Yang sebelumnya atas kesepakatan dengan pelapor yang masih keponakannya. Terang Yani Tan Gijanto. 

" Kita semula punya usaha jual kue kering yang kita kelola bersama di rumah. " Jelas Yani Tan Gijanto. 

"Saya betul-betul terkejut dan bingung harus mengadu ke mana mendengar suami saya ditahan di Magelang. " Keluh Yani dengan dua anak putrinya. 

Untuk itu Yani berharap sekali agar permohonan Penasihat Hukum atas tuduhan suaminya bisa dibatalkan oleh Majelis Hakim sehingga bisa berkumpul kembali bersama suaminya menjalani usaha yang sudah dirintis bersama.

 (im@m)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html