Sempat Memanas, Verifikasi Dan Uji Publik Kelengkapan Berkas Balon Perangkat Desa Baturejo


PATI JAWA TENGAH -pertapakendeng.com, Bursa pengisian kekosongan perangkat desa Desa Baturejo menginjak pada tahapan pelaksanaan Penelitian Berkas, Klarifikasi, Uji Publik, dan Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa, Kamis, 17 Maret 2022.

Hal ini mengacu pada pasal 21 ayat (6) Peraturan Bupati Pati nomor 55 tahun 2021, Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Bertempat di Gedung Balai Desa Baturejo, Rapat ini diselenggarakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa, yang diketuai oleh Daman, S.Pd, M.Pd. beserta sekretaris bendahara Sri Handayani, dan segenap anggota.

Dalam pembentukan kepanitiaan untuk pengisian Perangkat Desa ini, menelan biaya fantastis, yaitu Rp 49.983.300,- . Dana tersebut dipergunakan meliputi honorarium kepala desa sebagai penanggung jawab, ketua panitia, wakil ketua, sekertaris dan bendahara, serta anggota.

Selain itu terdapat biaya untuk perlengkapan ATK, belanja makan, minum,  Snack, dan juga untuk perjalanan Dinas.

Camat Supeno selaku Pengawas pelaksanaan panitia pengisian perangkat desa dan Sekcam Agus beserta Forkompicam lengkap dengan Koramil dan Polsek, yang didampingi Kaji Harsono, kepala desa setempat bersiaga di ruangan dimana terselenggara rapat tersebut.

Selain Kepala Desa hadir pula dari unsur BPD, Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.

Sebagai informasi, bahwa di Baturejo terjadi kekosongan satu kursi perangkat desa, yaitu Sekertaris Desa, bersamaan dengan purnanya jabatan sekretaris desa yang dipegang oleh Hardi , sejak Mei 2018.

 Waktu itu kepala desa masih dijabat oleh Nur Subiyakto, S.T. Hardi sempat diberikan perpanjangan waktu menjabat sampai dengan satu tahun berikutnya untuk diperbantukan mendampingi Tugas kepala desa. Pasalnya, waktu itu belum ada surat edaran Bupati tentang pelaksanaan pengangkatan perangkat desa baru.

Adapun syarat untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa minimal berpendidikan Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, dan berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Dalam Penjaringan Dan Penyaringan oleh kepanitiaan, terdapat 8 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon sebelum dilakukan uji publik dan verifikasi berkas.

Dari ke delapan bakal calon tersebut, setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan lolos dan sekaligus ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa, dalam hal ini adalah Sekdes.

Delapan calon Perangkat Desa tersebut antara lain adalah, Riski wisnu maulana Sakti (22), Jumadi (31), Ayik mohnanto, S. Pd. (31), Ulfatul Makfiroh, S. Pd (23), Yogi Agung Prasetyo, S. Pd (24), Wareh Kusumastuti (29), Lukman Hakim, S. Pd (33) dan Aan Setiawan (24).

 Kedelapan balon yang ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa itu, berhak untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Ujian Tertulis, ujian yang dilaksanakan melalui Computer Assesment Test (CAT) atau Lembar Jawab  Komputer (LJK) termasuk materi praktek/uji kompetensi bidang.

Dari kedelapan calon tersebut, terdapat dua orang calon yang mendapatkan skor Pengabdian sebelum ujian secara tertulis atau CAT. Ialah Jumadi yang telah mengumpulkan skor 10 karena menjabat sebagai ketua BPD terhitung telah berjalan sekurangnya 1 tahun. Sedangkan Rizki Wisnu Maulana menyusul dengan skor 8, atas pengabdiannya sebagai wakil Karang Taruna Desa Baturejo.

Sempat muncul pertanyaan dengan situasi memanas, ketika Panitia yang dipandu oleh Daman selaku ketua, dan Agus sebagai Nara jawab, Sekcam Sukolilo sekaligus Wakil Pengawas kepanitiaan, saat disinggung oleh Jumadi, mantan Ketua BPD yang turut meramaikan bursa pengisian Calon Perangkat Desa, perihal Pasal 21 ayat (2) huruf a menyebutkan, bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai persaratan administrasi dokumen yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

"Sesuai pasal itu, mestinya KK dan KTP harus dilegalisir oleh pak Kades, Sementara, KK dan KTP calon atas nama Rizki Wisnu Maulana tidak dilegalisir oleh kepala desa, lalu apakah wakil Karang Taruna itu pernah pegang SK-nya?", Tanya Jumadi.

 Sementara Ayik Muhnanto menanyakan, "perihal wakil Karang Taruna, selama ini, apa sich fungsi dan tugasnya?", kata Jumadi.

Agus menjawab, "memang benar Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi demikian, namun lebih lanjut diterangkan pada pasal 3 dalam perbub tersebut, bahwa Dalam hal akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el serta dokumen kependudukan lainnya sudah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektronik maka tidak perlu dilakukan legalisasi", jawab Agus.

"Sedangkan perihal fungsi dan tugas dari pada wakil Karang Taruna itu apa, saat ini tidak dalam konteks membahas itu, jadi kami tidak harus menjawabnya ", pungkas Agus.

Sementara dalam obrolan yang terdengar di tengah warga Baturejo dari sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, 

"Suceng lan orane pengisian Perangkat Desa Baturejo, bisa kita lihat ngko bar ujian, kiro-kiro Baturejo iso koyo Gadudero opo ora? Tonton wae!", Tukasnya.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html