Menteri Risma Bebaskan Penerima Bansos Belanja Di Pasar Tradisional, Menyusul Aduan GJL 'Puluhan Ribu KPM Kosong'


SEMARANG, pertapakendeng.com -Penyaluran bantuan program sembako tahun ini, KPM dibebaskan membeli kebutuhan di sembarang warung. Berbeda dengan tahun lalu, bantuan yang berupa beras dan sembilan bahan pokok lainnya, disalurkan melalui skema E-Warong yang ditujuk oleh Himbara.

Hal ini menyusul pemberitaan oleh media online pertapakendeng.com, edisi 11 Januari 2022, yang bertajuk 'Mensos Risma Marah Besar Mendapat Aduan Puluhan Ribu KKS Demak Kosong, Mensos Siapkan Sanksi'. Aduan GJL Demak ini langsung mendapatkan respon dari Tri Rismaharini, Menteri Sosial.

Dia  meminta Ketua GJL Demak, Haji Nur Rohman, S.E., S.H., M.H., untuk mengawal kebuntuan tersebut sampai tuntas. 

Buntutnya, untuk penyaluran Bansos tahun ini Kementrian Sosial menggandeng PT. Pos Indonesia, tidak lagi melalui skema E-warung. Penerima dapat mengambil bantuan secara langsung di kantor pos terdekat. Sedangkan, bagi mereka yang berkebutuhan khusus dan lansia, bantuan disalurkan hingga ke rumah-rumah.

Di provinsi Jawa Tengah sendiri, kuota penerima bantuan bantuan sosial dan sembako mencapai 3.291.000 keluarga penerima manfaat (KPM).

Awal tahun 2022, penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Maret, sehingga tiap KPM menerima Rp 600 ribu.

tujuan program Kementrian Sosial ini untuk membantu mencukupi kebutuhan sembilan bahan pokok.


Tegoch Hadi Noegroho, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa, “Bantuan itu untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarga, yang mencakup kebutuhan karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin yang berupa sayuran atau buah-buahan. Tidak boleh untuk membeli pulsa atau malah rokok,” sebutnya, Kamis (17/3/2022).

“Bantuan tidak dipungut biaya sepeser pun, kalau ada pungutan (potongan), silakan laporkan ke instansi terdekat, semisal pemerintah desa/kelurahan atau Dinsos, hingga saat ini sudah ada 70 aduan yang masuk menyoal mekanisme penyalurannya, kenapa beda dari tahun lalu, dan kenapa harus beli ini dan itu", ujarnya.

Tegoch mengatakan, bahwa Dinsos Jateng telah menggandeng Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi program tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyebar nomor aduan yang bisa dijangkau masyarakat.

“Bisa melaporkan ke kanal yang telah disampaikan. Di antaranya Dinsos 0851 5866 8448, Kemensos 0811 10 222 10 dan PT Pos Indonesia 0812 2333 0332 serta email di dinsos@jatengprov.go.id.", imbuhnya.

Terkait validitas data penerima, Tegoch mempersilakan warga melaporkan jika ditemukan penerima yang dianggap tidak pantas. Hal itu bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store.

“Di aplikasi tersebut kita bisa saling kawal program bantuan sembako ini, misal ada orang yang membutuhkan tapi tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tak mendapat bantuan, atau sebaliknya, ada masyarakat mampu tapi dapat bantuan, nah tinggal laporkan di aplikasi tersebut untuk dilaporkan kelayakan atau tidaknya mendapatkan bantuan", pungkasnya.

Editor/ Publisher: Sumadi 

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html