Mahmud, Warga Iran Selundupkan Shabu Seberat 1 (Satu) Ton Di Pangandaran Jabar





PANGANDARAN, JABAR-pertapakendeng.com, Dir Narkoba Polda Jabar berhasil bekuk Pelaku Penyelundupan Narkoba jenis Shabu, di Blok Semprong Dsn. Madasari Rt. 043 Rw. 014 wilayah Desa Madasari Kec. Cimerak Kab. Pangandaran, Rabu tanggal 16 Maret 2022.

Dalam pelaksanaannya, penangkapan ini melibatkan Dir Narkoba Polda Jabar, dipimpin oleh  Kombes Pol Johanes Manulang, Wadir Narkoba Polda Jabar, Kasubdit 1 Narkoba Polda Jabar, Anggota Subdit 1 Narkoba Polda Jabar, Kapolsek Cimerak beserta Anggota.

Para pelaku penyelundupan shabu ini diketahui sebagai warga negara asing. Antara lain Mahmud WNA Iran, A H sopir pengangkut shabu asal Kondangjajar Kec. Cijulang Kab. Pangandaran, H H berprofesi Tour Guide Ds. Kondangjajar Kec. Cijulang Kab. Pangandaran, D H seorang Kadus  Ds. Ciliang Kec. Parigi Kab. Pangandaran, dan N S (27) seorang Atlet Balap Sepeda Perwakilan Kontingan Kota Tasikmalaya, asal Parigi Kab. Pangandaran.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu Shabu sebanyak 66 Karung seberat 1 Ton, 1 Unit Perahu nelayan, Kendaraan jenis Avanza warna hitam nopol Z-1039-US, Kendaraan jenis Avanza warna putih nopol Z-1358-US l, Kendaraan jenis Mobilio warna hitam nopol Z-1276-DS.

Direktorat Narkoba Polda Jabar Subdit 1, melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan Narkotika Jenis Shabu, Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pkl 14.00, di Blok Semprong Dsn. Madasari Rt. 043 Rw. 014 Ds. Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran. 

 Pelaku berjumlah 5 orang beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polda Jabar memakai kendaraan jenis Truk Nopol F-8210-YD.

Tersangka terjerat Pelanggaran Pasal-pasal 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minilaml 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html