Kudus, Edarkan Uang Palsu, AAF Terancam 15 Tahun Penjara Dan Denda 50 M
KUDUS, JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan satu orang pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu, Selasa, 22/3/22.
Penangkapan ini berlangsung di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati, Kabupaten Kudus, sekira pukul 22.00 wib.
Adalah AAF (28), warga Kecamatan Jati Kudus, yang diamankan petugas saat berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha Kudus karena diduga sebagai penyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Penangkapan dilakukan setelah Anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kemarin (Selasa, 22/3) sekitar pukul 21.00 pelaku sedang berada di wilayah Kudus.
Anggota sat reskrim Polres Kudus langsung terjun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 wib, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribuan, yang terbukti uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha, turut Desa Jati wetan, Jati, dari situ kemudian tim menindaklanjuti,” terangnya.
“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan, usai ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
"Apa yang dilakukan pelaku dengan menyimpan dan mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana, yakni melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang, Subsider Pasal 245 KUHPidana, bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu", pungkasnya.
(Sumadi)
0 Komentar