IPJT Adakan Audiensi Dengan Jajaran Inspektorat Kabupaten Grobogan
GROBOGAN, pertapakendeng. com, Beberapa awak media baik cetak, online serta TV YouTube yang tergabung dalam Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT) DPC Kabupaten Grobogan pada hari Jum'at at ( 3/2022 ) mengadakan audensi dengan jajaran pejabat yang ada di kantor Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Kegiatan audensi yang sesuai prokes tersebut diterima langsung oleh kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan Moch Soesilo SH MH dan beberapa pejabat terkait di Inspektorat Grobogan.
Dalam kesempatan tersebut kepala inspektorat menyampaikan kepada awak media yang hadir tentang tugas dan fungsi Inspektorat.
Adapun tupoksi Inspektorat yaitu mencegah serta membimbing agar OPD serta pemerintahan desa tidak terjebak serta terjerat tindakan korupsi.
" Semua bentuk perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara itu yang dinamakan korupsi. " Terang Moch Soesilo. Pihaknya juga menyampaikan bahwa keberhasilan suatu organisasi , baik swasta maupun pemerintah, pada umumnya ditentukan oleh cara pengelolaan kegiatan yang baik, yang dimulai dari perencanaan hingga pengendalian dan evaluasi. Berdasarkan Pasal 1 PP No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelasanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Salah satu fungsi pengawasan adalah audit di bidang pengelolaan keuangan daerah di setiap unit organisasi, dimana didalam audit masih banyak ditemukan penyelewengan keuangan oleh unit organisasi/oknum sehingga menyebabkan tejadinya kerugian keuangan Negara/Daerah. Jelas Moch Soesilo yang pernah menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan.
Hal sama juga disampaikan oleh Teguh Prijadi SE selalu Inspektur Pembantu tiga bahwa dalam menangani kerugian negara peran Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) masih terbatas tidak imbang dengan jumlah OPD serta jumlah desa yang ada di Grobogan.
Akan tetapi pihaknya dalam mengawasi misalkan ditemukan kerugian Negara/Daerah yang disebabkan oleh oknum maupun unit organisasi perlu dilakukan tindakan tegas dalam pengembalian keuangan negara/daerah.
Dan salah satunya dengan Melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Penngendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengawsan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan dan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Selain itu adalah peningkatan kualitas dan kuantitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sehingga anggaran yang diselewengkan bisa kembali ke kas negara/daerah dan sebagai bentuk penyelamatan APBD Kabupaten Grobogan.
Sedangkan sekretaris Inspektorat Galang Nur Prakoso SIP. M. Si menyampaikan bahwa
struktur organisasi yang ada di Inspektorat sudah diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Inspektorat.
Selain Kepala Inspektorat ada sekretaris Inspektorat yang membawahkan bagian perencanaan, bagian evaluasi serta pelaporan dan bagian administrasi.
Dalam menjalankan tugas di bagi 4 wilayah Inspektur Pembantu yang wilayah kerjanya sudah dibagi.
Acara ditutup dengan tanya jawab serta diskusi tentang peran media dihadapan Inspektorat yang masih dibutuhkan selain sebagai pusat informasi juga membantu menyampaikan informasi kegiatan serta capaian yang ada di Inspektorat.
Ditempat terpisah Kepala Inspektorat menyampaikan bahwa kegiatan audensi sangat positif dan bisa dijadwalkan untuk kesempatan mendatang sehingga terbangun sinergi antara media yang tergabung dalam IPJT dengan Inspektorat Kabupaten Grobogan. ( Im@m )
0 Komentar