Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada WBP Lapas Kelas IIA Ambarawa.




LAPAS AMBARAWA - Pertapakendeng.com, Selasa, 08/02/2022 Lapas Ambarawa melakukan kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada WBP Lapas Kelas IIA Ambarawa. Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan oleh Kasi Binadik dengan didampingi oleh Ka. KPLP, Kasi Giatja, Kasubsi Bimkemaswat, Kasubsi Registrasi dan diikuti oleh seluruh WBP Lapas Kelas IIA Ambarawa. Dalam Sosialisasi ini Kasi Binadik mewakili Kalapas menyampaikan beberapa hal bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak dicabut dan masih tetap berlaku sampai sekarang hanya terkait Pasal 34 A dan 43 A yang dihapus, remisi dan integrasi terkait PP 99 Tahun 2012 untuk JC sudah tidak dipersyaratkan lagi, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti bagi Narapidana Korupsi, tetap diwajibkan mengucapkan ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Teroris, penilaian terhadap WBP berdasarkan SPPN bagi pidana khusus maupun umum, untuk teknis pengusulan susulan remisi maupun integrasi masih menunggu pembaharuan fitur di SDP oleh Dirjenpas jelasnya. Terakhir Kasi Binadik menyampaikan bahwa Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Dirjenpas kepada Kanwil dan UPT diseluruh Indonesia beberapa hari yang lalu dan untuk disampaikan kepada WBP agar tetap terjaga keamanan dan ketertiban didalam Lapas paparnya. Semua WBP Lapas Ambarawa khsususnya yang masuk kategori PP 99 Tahun 2012 menyambut dengan gembira dan penuh suka cita terkait adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini. 

( Humas LAPAS Amb)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html