Ribuan Sopir Dan Awak Truk Konvoi Tolak Aturan Truk ODOL, Akibatkan Jalanan Kudus Macet.
KUDUS - Unjuk rasa ribuan sopir dan awak truk melakukan aksi dengan berkonvoi keliling jalan di Kudus, pagi ini. Mereka mengendarai truk, engkel, maupun tronton, dengan membawa spanduk bernada penolakan RUU Over Dimension and Over Load (ODOL). Menutup akses jalan lingkar selatan Kudus, Jawa Tengah. Dalam aksinya ratusan truck diparkir disisi ruas jalan lingkar di depan Terminal Induk Jati Kudus. Selasa, 22 Pebruari 2022.
Sementara itu ruas sebelah kanan yang semula dapat dilalui juga dibuat parkir truk yang kebetulan melintas dan diminta ikut aksi sehingga ikut parkir juga. Akses lingkar selatan Kudus tidak bisa dilalui sekira pukul 10.10 WIB. Penutupan akses juga terjadi di perempatan jalan lingkar kencing, dan lampu merah depan DPRD Kudus. Sehingga mengakibatkan jalan Kudus-Demak Macet.
Sementara tampak petugas dari Polres Kudus, Dibantu Kodim 0722/Kudus, Dishub Kudus, dan Satpol PP Kudus, terlihat mengamankan di beberapa titik lokasi demonstran. Mereka harus mengatur lalu lintas sedemikian rupa agar kendaraan lain bisa melaju.
Tidak hanya sopir truk dari Kudus, sejumlah sopir truk dari dari Kabupaten Jepara, Demak, hingga Rembang, juga turut melakukan aksi bersama di Kudus tersebut.
Dalam aksi itu, para sopir dan awak truk menuntut agar RUU Over Dimension and Over Load (ODOL) dibatalkan. Terlebih hal tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, pihaknya menyiagakan 300 hingga 400 personel polisi untuk melakukan pengamanan dalam aksi itu. “Kami mengimbau, saat demo jangan sampai anarkis,” katanya.
Selain ratusan polisi, dalam melakukan pengamanan, polisi juga dibantu pihak TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kudus. Menjaga agar semuanya sesuai dengan perizinan dan tidak ada yang anarkis.
Demo hari ini adalah merupakan lanjutan yang telah dilakukan para sopir truk dan awak truck pada hari Kamis (17/2/2022). Pada aksi sebelumnya, Ratusan sopir truk pagi tadi mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus.
Dalam audiensi perwakilan sopir truk dan awak sopir digedung DPRD Kudus ditemui langsung oleh Bupati Kudus, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kudus (Mas'an), wakil ketua DPRD Kudus (Mukhosiron), dan sejumlah anggota DPRD Kudus, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistyanto.
Salah satu perwakilan Demonstran Aggid Putra Iswandharu menyebut, kedatangannya bersama sopir truk dan awak sopir Kudus pada dasarnya meminta merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, dalam waktu dekat, ada RUU yang akan mengatur tentang ketentuan ODOL truck.
Kalo biaya transportasi sudah mahal yang bisa buat satu kali malah jadi tiga kali lebih. Biaya transportasi nanti akan mahal, jadi harga jual barang juga akan ikut naik, karena transportasinya mahal,” tegasnya.
Sementara dari pendamping hukum para sopir truk dan awak sopir Yakni; Yusuf Istanto menyampaikan "Bahwa para sopir truk dan awak sopir secara keseluruhan tidak keberatan dengan Undang-undang (UUD) tersebut. Hanya ada beberapa point yang diharapkan bisa direvisi. Salah satunya adalah tentang penindakan maupun normalisasi truk secara tiba-tiba saat di jalan atau malah diparkiran truk.
Dalam UUD tersebut memang ada regulasi yang mengharuskan teman-teman sopir truk atau pengusaha sopir truk, untuk menormalisasi truknya yang over dimensi. Namun dalam UUD pula diperbolehkan adanya modifikasi pada kendaraan sepanjang lolos uji.
Oleh karena itu kami datang kesini menemui Bupati Kudus, dan para wakil rakyat yang terhormat, Tuntan kami itu simpel, kami hanya meminta bisa difasilitasi uji tipe dahulu, jangan langsung dipotong. Kami juga mau bayar lebih apabila nanti kendaraannya diuji asalkan truk mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi dan tidak dinormalisasi," tegas Yusuf.
Menurut Bupati Kudus mengatakan "Saya dan pak ketua Dewan (Mas'an - red), ini sebenarnya juga terkena dampak undang-undang. Jadi sama-sama terkena regulasi ini. Secara pribadi saya menginginkan tidak adanya normalisasi truk yang sudah terlanjur over dimensi. Namun konsekuensinya para sopir truk maupun pengusaha truk harus mengecek secara rutin kesiapan rem dan mesin kendaraannya.
Lebih lanjut Hartopo mengatakan "Memang tidak bisa dipungkiri kalau banyak penyebab kecelakaan ODOL adalah karena rem blong, makanya harus dicek secara berkala. Secara pemerintahan saya tidak bisa masa bodoh dengan regulasi ini. Pemkab Kudus bisa saja memasang tarif lebih untuk uji KIR truk yang over dimension dan menerbitkan surat jalannya.
Namun bila nanti truk tersebut ditilang di Kota/Kabupaten lainnya, sementara surat jalannya diterbitkan di Kudus, maka hal tersebut akan mencoreng nama pemerintah daerah dan jadi catatan buruk Pemkab Kudus," pungkasnya.
Sementara itu dari Ketua DPRD Kudus Mas'an menyatakan "Tuntutan dari Saudara-saudara sopir truk dan awak sopir akan kami sampaikan dipusat, karena ini Khan regulasinya dari pusat. Kami bersama dengan Bupati Kudus tidak dapat membuat aturan sendiri.
Walaupun begitu kami berjanji apa yang menjadi usulan dan tuntutan saudara-saudara akan segera kami sampaikan di Kementerian Perhubungan, dengan begitu kami harapkan akan ada solusi terkait persoalan yang saudaara-saudara sampaikan kepada kami, dan kami akan sampaikan langsung pada Pak Menteri Perhibungan," tegas Mas'an.
Reporter ; Luq
0 Komentar