PT. Levels Hotel Indonesia Menepis Tudingan Miring DPD Kawali; Ini Penjelasannya Di DPRD Jepara.

 




JEPARA-pertapakendeng.com,  - Hadirnya PT. Levels Hotel Indonesia (LHI) sebagai investor dalam pembangunan The Startup Island (LSI) yang membuat Optimis akan meningkatkan taraf hidup bagi Warga Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara. Pasalnya wilayah tersebut akan dibangun sebagai pusat para pelaku ekonomi dari Eropa yang bergerak dalam bisnis Startup.

PT.  LHI sebagai investor dalam pembangunan The Startup Island (LSI) yang rencananya akan dibangun di Dukuh Telaga Desa Kemujan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

PT. LHI pada hari ini Kamis, 24 Pebruari 2022 menghadiri undangan DPRD Kabupaten Jepara. Undangan tersebut dalam hal kaitannya permohonan DPD Kawali yang mempersoalkan beberapa hal. Acara pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Kabupaten Jepara. Dalam acara audiensi tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 - 13.00 WIB.

Dalam Acara audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma'arif, dengan didampingi unsur pimpinan, turut hadir dalam acara tersebut PT LHI dan DPD Kawali Jepara. Disamping itu DPRD juga turut menghadirkan Dinas PMPTSP, Kanwil Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Muslikhin Camat Karimunjawa, Ilyas Petinggi Desa Kemujan, dan perwakilan warga Desa Kemujan. 

Dalam audiensi tersebut, DPD Kawali Jepara mempersoalkan tentang regulasi izin PT. LHI dalam rencana pembangunan The Startup Island. Hal tersebut dilihat dari dampak segi sosial budaya, dugaan pelanggaran batas tanah oleh PT LHI,  dan menunjukkan surat kuasa khusus yang ditandatangani 12 warga Desa Kemujan sebagai legalitas mewakili warga.

Menanggapi hal tersebut, Bung Sururi Mujib yang menjadi juru bicara perwakilan PT. LHI menjelaskan bahwa proses perizinan rencana pembangunan TSI telah diproses di Kementrian pusat. Pasalnya pembangunan TSI telah diproses di Kementrian pusat. Pasalnya pembangunan tersebut menggunakan modal dari investasi warga negara asing atau disebut dengan PMA, sehingga penanganan perizinan berada di Kementrian pusat.


"Proses perizinan sudah kami lakukan lewat konsultan perizinan dan telah kita masukan di Kementerian Pusat dan menunggu proses terbit. Kami juga telah menerima SK Menteri LHK Nomor 16122101133200011 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang di dalamnya mencantumkan kewajiban UKL UPL yang saat ini sudah kami kirimkan dan menunggu verifikasi dari kementerian," ujar Sururi.

Lebih lanjut Sururi menjelaskan, "Bahwa untuk persoalan kekhawatiran tentang dampak sosial, kearifan lokal, budaya setempat akan tergerus kami kira itu terlalu berlebihan, karena pada dasarnya justru keindahan alam dan kearifan lokal itulah yang menjadi daya tarik bagi wisatawan sehingga kita malah akan ikut menjaganya,"

Pihaknya juga menandaskan tuduhan penyerobotan batas tanah oleh PT. LHI tidaklah benar. Pasalnya dalam pengamplahan batas pagar sudah disesuaikan dengan sertifikat yang dimiliki oleh PT. LHI yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

"Sebagaimana pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara tadi telah menerangkan "Bahwa mulai terbit sertifikat pada tahun 1994 kemudian kami membeli pada tahun 2020 tidak ada permasalahan baik luas maupun batas dan hal ini juga telah disaksikan perangkat Desa setempat," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut pihak PT. LHI juga mempersoalkan Surat Kuasa warga. Pasalnya dari 12 warga yang membubuhkan tanda tangan kuasa, 9 diantaranya setelah dikonfirmasi menyatakan tidak tahu menahu dan telah memberikan surat pernyataan hanya memberikan kuasa permasalahan tambak bukan persolahan The Startup Island (TSI).

Setelah acara audiensi berakhir dari PT. LHI akan menghormati hasil pertemuan tersebut, dan secepatnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pusat sehingga persoalan izin dapat segera diterbitkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan menjalin komunikasi kepada semua pihak, sehingga pembangunan The Startup Island dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Jika semua rencana pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan perencanaan maka akan memperlancar dan mempermudah proses pembangunan tersebut sehingga asas kemanfaatan dapat dirasakan semua pihak khususnya masyarakat lokal Desa Kemujan Karimunjawa," pungkasnya.

Rep. Luq

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html