Proses Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Krangganharjo, Utamakan Aspek Kesejahteraan Warganya.



GROBOGAN,pertapakendeng.com, Kegiatan sewa tanah kas desa Krangganharjo kecamatan Toroh lebih cenderung memikirkan kesejahteraan warganya. 

Pasalnya kegiatan lelang tanah kas desa atau sewa tanah kas desa yang biasanya dilaksanakan secara terbuka dengan dipimpin langsung kepala desa sebagai pengambil putusan. Masyarakat yang ingin mendapatkan garapan harus bersusah payah dengan tawar menawar harga sewa sesama warga lain bahkan tetangganya sendiri. 

Dan  putusan kepala desa diambil dari penawar harga tertinggi. 

Meskipun hasil pendapatan desa cukup tinggi akan tetapi   ada kekecewaan warga yang kalah menawar oleh karena tidak mampu melampaui harga tertinggi dari penawar lainnya. 

Akan tetapi cara seperti itu memang dibolehkan asal sudah perkadesnya yang mengatur dan disetujui oleh BPD setempat. 

Lain lahnya dengan desa Krangganharjo yang memilih cara lotre atau diundi yang dimulai jauh - jauh hari ditingkat RT. 

Semua warga yang memenuhi syarat seperti domisili di Krangganharjo dan sudah memiliki kartu keluarga sendiri minimal 3 tahun serta aktif mengikuti kegiatan di lingkungannya berhak untuk mengikuti undian atau cabut sewa tanah kas desa. 

Dan selanjutnya yang mendapatkannya mengikuti cabut lokasi di balai desa Krangganharjo dengan menyiapkan uang sewa tanah kas desa yang telah ditentukan harganya untuk masing - masing petaknya. 

Kegiatan cabut lokasi di balai desa Krangganharjo yang dilaksanakan pada hari Rabu (16/2/2022) berjalan secara tertib lancar dan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Menurut keterangan kepala desa Krangganharjo, Jasminto, dipilihnya proses sewa tanah kas desa dengan cara diundi dan cabut lokasi di balai desa dimaksudkan agar semua warga desa Krangganharjo yang telah memenuhi syarat di tata tertib bisa ikut dan berhak mendapatkan garapan tanah desa dengan membayar sewanya dalam satu tahun. 

Kenapa dipilih tidak melalui lelang terbuka seperti desa lainnya pihaknya bertujuan menghindari kerumunan serta menjaga kerukunan warga dan kesejahteraan warganya. 

" Saya memilih cara seperti ini memang tidak semata - mata mencari hasil pendapat desa yang tinggi akan tetapi juga memikirkan bagaimana masyarakat desa Krangganharjo bisa terangkat ekonominya dengan proses sewa tanah kas desa seperti ini. " Jelas Jasminto. 

Untuk jumlah petak tanah desa yang disewakan pada tahun ini ada sebanyak 301 petak dengan luasan mencapai 50,960 Hektar. 

Meskipun ada pengurangan jumlah petaknya sekitar 70 petak yang diperuntukkan untuk perangkat desa baru dan beberapa begawai desa akan tetapi panitia pelaksana  tetap berusaha menjalankan cara dengan seadil - adilnya. 

Bahkan di tahun 2022 ini harga sewa tanah pun tidak mengalami kenaikan harga meskipun hasil panen di MT 1 tergolong bagus harganya. 

Hal sama juga disampaikan oleh ketua BPD desa Krangganharjo Bambang Susilo Juniarto yang melihat bersama anggota BPD lainnya bahwa proses perjalanan sewa tanah kas desa sudah berjalan sesuai perkades yang ada. 

Artinya dasar dari perkades yaitu Peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 39 Tahun 2021 serta Peraturan Desa Krangganharjo nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan Peraturan Kepala Desa Krangganharjo tentang tata tertib pelaksanaan sewa tanah kas desa sudah dijalankan sebagai mana mestinya. Jelas Susilo

Dan proses sewa tanah kas desa dipilih degan cara tersebut dengan harapan masyarakat desa Krangganharjo bisa mengerjakan lahan dengan tetap mendapatkan keuntungan dikemudian hari. 

Acara juga dihadiri oleh jajaran muspika kecamatan Toroh seperti Camat Toroh  Abdul Malik SH yang didampingi Sekcam Toroh Abdul Salam S. Sos MM dan Kapolsek Toroh serta Danramil Toroh bersama jajarannya. 

(Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html