Pihak PT. Levels Hotel Indonesia Bongkar Pagar Pembatasnya Yang Masuk Di Tanah Milik Warga.





 JEPARA, JATENG- pertapakendeng.com, Pihak PT. Levels Hotel Indonesia melakukan pembongkaran pondasi dan pagar pembatas pembangunan Start up Island yang ada di RT 02 RW 03 Desa Kemojan Kecamatan Karimunjawa Kab. Jepara, Rabu (2/2/2022) pagi.

Pembongkaran pondasi dan pagar pembatas pembangunan Start up Island tersebut dilakukan dalam rangka mengembalikan batas lahan warga yang telah dibangun pagar pondasi pembatas secara permanen oleh pihak PT Levels Hotel Indonesia. Nursahid Manager Lapangan Pihak pelaksana proyek mengakui jika bangunan pagar dan pondasi yang dibangun memang masuk lahan milik warga, itu salah. Untuk pembangunan pagar dan pondasi tersebut adalah milik Muhammadin RT 03 RW 03 Dusun Telogo Kemojan Karimunjawa. Meski awalnya dari pihak warga sudah menyiapkan peralatan dan sempat akan membongkar secara paksa, namun akhirnya pihak PT.Levels Hotel Indonesia melakukan pembongkaran tersebut dan tidak terjadi kericuhan antara pihak pelaksana proyek dengan beberapa warga Kemojan. 

Proses pembongkaran pagar pondasi sepanjang 5 meter yang memanjang sampai bibir pantai, berjalan sesuai dengan kehadiran dari pemilik lahan, pihak pelaksana proyek dan disaksiakn oleh petingi Desa Kemojan, pihak RT dan RW. 

Sementara pagar dan pondasi bangunan Startup Island yang mencaplok wilayah lahan milik Syaihuddin RT 03 RW 03 Dusun Telogo Kemojan menurut kesepakatan antara pemilik lahan dan PT Levels Hotel Indonesia akan diberikan ganti rugi, akan tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang ganti rugi yang telah dijanjikan. Padahal lahan yang dicaplok lumayan banyak.

Atas kejadian pembongkaran pondasi dan pagar tersebut menurut Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menyampaikan bahwa ada beberapa jenis gambar yang diperlukan dalam perizinan bangunan, namun kadang hanya dititik beratkan dalam pembuatan gambar-gambar yang diperlukan untuk pengurusan izin baru dan izin penertiban saja. Untuk izin baru hal yang terpenting adalah gambar situasi yang memuat di dalamnya perencanaan bangunan yang akan dibangun, sedangkan dalam izin penertiban yang dibutuhkan adalah gambar situasi dan denah bangunan yang sesuai dengan kondisi existing.

Gambar situasi dalam perizinan sangatlah penting karena gambar tersebut merupakan alat komunikasi visual dan juga sebagai sumber informasi dalam pengambilan setiap keputusan yang berkaitan dengan bangunan. Maka dari itu sangat diharapkan setiap gambar situasi memenuhi standar gambar teknis yang sama sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sehingga perijinan yang akan diterbitkan tentu atas setiap perencanaan teknis bangunan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan. Namun apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan, dan penyedia jasa konstruksi bangunan dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Apalagi ini sudah jelas-jelas membangun pagar dan pondasi permanen yang bukan menjadi hak wilayahnya, hal ini harus menjadi perhatian dari semua pihak yang berwenang supaya berlaku tegas dalam penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak terjadi lagi kejadian yang berulang-ulang. (Eky Diantara)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html