Pembuat Minyak Goreng Oplosan Alias Palsu Diancam 6 Tahun Penjara.



KUDUS, JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Bidang Humas Polda Jateng berhasil membekuk pelaku dan penjual minyak goreng oplosan (palsu), pada Selasa, 22/2/22.

Hal ini terungkap atas laporan seorang korban ke Polres Kudus dengan laporan Nomor: LP/B/22/II/2022/POLRES, tanggal 17 Februari 2022.
Dia melapor dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh pelaku MNK (39) dan AA (51), asal desa Cendono RT 03/ RW 08, Dawe Kudus.

Modus yang dilakukan
Tersangka adalah dengan memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai
dengan janji, yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam
derigen, namun isi dalam derigen tersebut berisi air yang dicampur
pewarna makanan berwarna kuning, hingga menyerupai minyak goreng.

Awal kejadian ini bermula saat tersangka MNK yang sebelumnya pernah 3 (tiga) kali menjual minyak
goreng ke pelapor, datang menawarkan minyak goreng sambil
membawa 1 (satu) drigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500/liter.

Pelapor kemudian membeli dan memesan kembali sebanyak 25 drigen dengan rincian:
- 20 (dua puluh) derigen warna putih kapasitas 17 liter
menggunakan derigen milik Pelapor, dan ;
- 5 derigen warna biru kapasitas 25 liter
menggunakan derigen milik Tersangka.

Semua drigen tersebut diisi air yang dibeli di cucian mobil daerah
Kudus seharga Rp. 50.000,-00.

Karena drigen putih diisi air terlihat dari luar putih kemudian
Tersangka menambahkan pewarna makanan warna kuning yang
sebelumnya dibeli.

Semua derigen-derigen berisi air baik yang sudah diberi perwarna
maupun tidak, diserahkan kepada Pelapor dan Saksi sekitar pukul
18.00 WIB.

Saat itu Pelapor tidak memeriksa kembali apakah isi derigen
tersebut minyak goreng atau tidak, karena siang harinya telah membeli 17
liter.

Dari keterangan Tersangka, hal tersebut telah dilakukan sebanyak
3 (tiga) kali pada bulan yang sama, yaitu di daerah Pati dan daerah
Rembang.

Petugas menyita barang bukti berupa :
- 1 derigen @ 17 liter isi minyak goreng asli;
- 20 derigen @ 17 liter isi air putih campur pewarna;
- 5 derigen @ 25 liter isi air putih;
- Uang sejumlah Rp. 600.000,-00 sisa hasil
penjualan;
- 1 bendel nota penjualan.

Dalam konferensi pers, Kapolda Jateng mengungkapkan, bahwa omset tersangka mencapai 5,6 juta /hari.
"Dalam sekali melakukan pengoplosan / pencampuran air dengan
pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet Tersangka
mencapai Rp. 5.610.000,-00, Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana
penjara paling lama 4 tahun."
(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html