Lapas Ambarawa Sosialisasi Permenkumham No.7 Tahun 2022.
LAPAS AMBARAWA- - Pertapakendeng.com, .Kamis, 03/02/2022 Lapas Ambarawa dalam hal ini diikuti oleh Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat, Kasubsi Registrasi dan staf Binadik mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kantor Wilayah dan Ka.UPT di Indonesia yang di hadiri dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan didampingi oleh Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam arahannya Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan "beberapa hal terima kasih kepada seluruh Ka.UPT di Indonesia atas kinerja selama ini, temukan masalah secara cepat dan selesaikan masalah dengan cepat pula, mendapatkan atensi dan perhatian yang baik dari DPR RI atas kinerja UPT selama ini", untuk Ka.UPT dan bagian registrasi agar dapat memperhatikan dan melaksanakan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 masih tetap berlaku dengan penghapusan Pasal terkait JC, lakukan inventarisasi Data WBP di SDP terkait Remisy dan dapat dilakukan Usulan Susulan jelasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga menyampaikan "akan ada perbaikan terkait SDP yang baru dilakukan oleh Tikers dan secepat mungkin dapat diselesaikan, untuk dapat dimaksimalkan fitur SPPN sebagai tolak ukur penilaian pembinaan narapidana dan terakhir terkait masalah teknis dapat ditanyakan maupun dikonsultasikan langsung kepada Tim di Ditjen pas", paparnya. ( Humas LAPAS AMB)
0 Komentar