Ketua Mantra Pati Angkat Bicara Sikapi Masih beroperasinya Tempat Karaoke Dalam PPKM Level 3.
PATI, JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Di tengah merebaknya wabah Virus Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tempat hiburan malam Karaoke masih banyak yang beroperasi dan melayani tamu.
Adalah tempat-tempat hiburan malam karaoke yang berada di Pantura, jalan Pati-Kudus Jawa Tengah, masih saja tetap melakukan aktivitas dan terkesan Adem Ayem tanpa menghiraukan instruksi dari Pemkab Pati, senin 28/02/22.
Mengingat Intruksi Menteri Dalam Negeri no 10 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,level 2 dan level 1 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali.
Surat Edaran Bupati Pati, tanggal 16 Februari 2022, Nomor: 440/480, bahwa surat tersebut sebagai pemberitahuan, "Kegiatan / aktivitas masyarakat (hajatan, dll) pada kondisi pandemi Covid 19, harus memiliki ijin dari satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Kecamatan".
Saat Awak media berkunjung di kantor Ormas Mantra Pati, bertemu langsung dengan Agus Gondrong selaku ketua Ormas Mantra Pati. Dalam menyikapi masih berlangsungnya aktivitas karaoke hiburan malam itu Dirinya mengatakan, "selaku eksekutif Pemerintahan yang mempunyai kewenangan harus lebih serius menangani dan menegakkan penertiban tempat karaoke dan tempat hiburan malam, apalagi upaya Satpol PP Pati yang kemarin sempat melakukan penertiban hingga dilakukan pemutusan jaringan listrik, ini kami apresiasi, hanya saja itu terkesan diabaikan oleh pemilik Karaoke tanpa menghiraukan adanya PPKM Level 3", tandasnya.
Dan ia juga menambahkan, "dalam Intruksi Bupati Pati No 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM)Level 3 Covid-19 sudah jelas salah satunya berbunyi 'tempat karaoke tutup', dengan demikian, Pemerintah harus tegas, bijaksana dan adil segera menindak lanjuti aturan- aturan di pemerintahan kabupaten Pati ini", imbuhnya.
Lanjut Agus Gondrong menambahkan, "kami akan mengawal dan mendorong terus kegiatan Pemerintahan untuk Aturan-aturan dalam melaksanakan kegiatan PPKM level 3 dan segera untuk menindaklanjuti yang melanggar undang- undang pemerintahan kota Pati, biar masyarakat mempunyai rasa keadilan dalam aturan pemerintahan di kabupaten Pati", pungkasnya.
(tim)
Editor/ Publisher: Sumadi
0 Komentar