Jepara, Pesta Miras Oplosan Renggut 9 Korban Jiwa Melayang.


JEPARA JATENG-, pertapakendeng.com – Polres Jepara Polda Jateng, menggelar konferensi pers Senin 7/2/2022 terkait kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 (sembilan) korban meninggal dunia. 

Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, yang di dampingi oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi , dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto, bahwa kasus ini bermula dari laporan perangkat desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, pada hari Senin, (31/01/2022), yang melaporkan ada warganya meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. 


Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti di lokasi TKP di desa Karanggondang.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya Polisi menetapkan tersangka berinisial P (38 tahun).

Tersangka sendiri merupakan pemilik dari warung angkringan 2 Jiwo yang menjadi lokasi pesta miras dan sekaligus sebagai penjual dan peracik miras oplosan tersebut. Minuman keras oplosan yang dijual dan diminum  mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. 

Dari 9 (sembilan) korban meninggal dunia tersebut. 2 (dua) korban meninggal di rumah dan 7 (tujuh) korban meninggal di rumah sakit. Kejadian ini terjadi di warung tersangka desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) jerigen etanol berbeda ukuran, 4 (empat) jerigen kosong, 1 (satu) botol miras oplosan, 20 (dua puluh) botol kosong bekas miras oplosan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) teko takar, 6 (enam) teko plastik, 1 (satu) alat ukur kadar alkohol, dan 1 (satu) alat pengaduk. 

Kepada penyidik Polres Jepara, tersangka P mengaku membeli bahan baku untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan  beli di toko online.

Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Sumber: Humas Polres Jepara).

Eko / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html