Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan SR Tersangka Penyuntikan Gas Elpigi Di Karanganyar.



JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan SR alias JN (45), pelaku penyuntikan dan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg di Rumah Dsn. Mendungsari RT 05 RW 03 Ds. Bulurejo Kec.

Gondangrejo Kab. Karanganyar Jawa Tengah, Rabo 16/2/22.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, tentang adanya dugaan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Metrologi Legal dan/atau Perlindungan Konsumen.

Mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/II/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 16 Februari 2022,  pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, petugas melakukan penyelidikan di alamat dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, memang benar bahwa di rumah yang beralamat dimaksud, telah digunakan sebagai tempat kegiatan mengalihkan/menyuntikkan gas bersubsidi (tabung gas 3 kg) ke dalam tabung gas nonsubsidi, dengan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan es batu.

Setelah itu dilanjutkan penimbangan menggunakan timbangan gantung digital, baru dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran yaitu Rp 120.000 s/d Rp 125.000.  Konsumen meliputi wilayah Karanganyar dan Sukoharjo

Petugas mengamankan barang bukti berupa:
-110 (seratus sepuluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi
kemasan isi;-
- 20 (dua puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi
kemasan kosong;
- 15 (lima belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi
kemasan isi;-
- 8 (delapan) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi
kemasan kosong;
- 8 (delapan) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan
kosong;
- 6 (enam) buah selang regulator modifikasi;
- 5 (lima) buah plastik berisi segel tutup tabung gas LPG non subsidi;
- 1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas LPG 3 kg subsidi
warna orange;
- 1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas LPG 3 kg subsidi
warna pink;
- 1 (satu) buah plastik berisi seal tabung gas LPG;
- 1 (satu) buah Obeng;
- 1 (satu) buah Palu;
- 1 (satu) buah Timbangan Gantung;
- 1 (satu) buah Tang;
- 1 (satu) buah Gergaji;
- 1 (satu) buah Kotak Styrofoam;
- 1 (satu) ikat Bambu Penjepit.
- 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry beserta STNK dengan nopol AD 9014 A.

Dalam waktu sehari pelaku mampu menghabiskan 100 (seratus) s/d
200 (dua ratus) tabung gas LPG 3 kg subsidi, dengan hasil produksi
sebanyak 5 tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi dan 25
s/d 50 LPG ukuran 12 kg non-subsidi.

Kegiatan
pengalihan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2021 s/d berita ini diturunkan.

Dari kegiatan yang dilakukan selama 3 bulan tersebut, pelaku bisa mengantongi pendapatan kotor 40 JT rupiah/ bulan, dengan keuntungan berih 10jt rupiah/ bulan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang
20. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana
21. penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Atas kejadian tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau kepada masyarakat agar teliti dalam pembelian gas elpigi dan agar membeli pada distributor dan agen agen resmi.
(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html