Bobol Bank Senilai 1,7 Milyard, 6 Pelaku Asal Medan Dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang.
SEMARANG, JAWA TENGAH -pertapakendeng.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kota Besar Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pemalsuan dokumen dan Persekongkolan Jahat.
Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 04.00 WIB oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jum'at tanggal 18 Februari 2022.
Hal ini menyusul adanya laporan seorang korban Nasabah Bank BUMN Kota Semarang bernama Bayu Kusumo Aji Bin Samujo (49), asal Jl.Sawunggaling Selatan I no 27 Rt 2 Rw 14 Kel. Pandangsari Kec.Banyumanik , Kota. Semarang.
Korban Bayu Aji ini menderita kerugian uang tunai Rp.1.700.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah) .
Pelaku yang terdiri dari 6 orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Khairun Fajrin, S.T. (28) asal Kel. Harjosari, Kota Medan, Muhammad Andry Syahputra (30) asal Harjosari Kota Medan, Rendi Dwi Putra (35) asal Medan, Taufiq Ramadana (32) asal Medan, Kiki Handayani (25) yang masih berstatus sebagai mahasiswa, Kabupaten Asahan, dan Windari (23) seorang pelajar asal Kabupaten Batu Bara.
Bermula pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, didapati adanya laporan telah terjadi penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu dari salah satu bank BUMN, dan melakukan penarikan sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) di berbagai lokasi di wilayah Kota Besar Semarang. Kemudian atas dasar laporan tersebut, Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone Iphone 13 Promax warna biru, 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna Putih Nopol AB 1406 MV, 1 unit KBM Toyota Avanza warna Hitam Nopol AD 1727 TD tahun 2020, 9 (sembilan) cab stempel Bank BUMN, 10 (sepuluh) buku rekening Bank BUMN dan 12 KTP palsu.
Modus operandi Pelaku dengan mengunakan data KTP palsu dan buku rekening palsu kemudian mengambil uang di Bank BUMN wilayah Kota Semarang.
Atas perbuatan itu, menurut Kasat Reskrim Kota Semarang, AKBP Donny Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K, pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Pelaku bisa diancam pidana paling lama 6 tahun penjara atas tuduhan penggunaan dokumen palsu, berdasar Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP, “Barangsiapa, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan barang siapa menerima barang yang patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan, dengan pidana penjara 6 (enam) tahun", tandas AKBP Donny.
(Sumadi)
1 Komentar
Siip 👍
BalasHapus