Audensi penuh drama PT.Levels Hotel Indonesia tidak hadir, audensi menyepakati jika melanggar akan dihentikan dan ditutup.





JEPARA-pertapakendeng.com, Kawali Jepara bersama masyarakat Kamojan Karimunjawa Jepara melakukam audensi di DPRD Kab. Jepara terkait permasalahan dampak sosial dan dampak lingkungan atas pembangunan Start up Island Karimunjawa oleh PT. Levels Hotel Indonesia, Jum’at (4/02/2022)

Audiensi  yang diterima oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, Wakil Ketua DPRD Junarso, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Wakil Ketua DPRD Nurrudin Amin di Ruang Serbaguna DPRD Kab. Jepara tersebut rencananya mengundang pihak-pihak terkait seperti PT.Levels Hotel Indonesia, Pemdes Kamojan, Ka. DLH Jepara, Ka. Dinas DPMPTSP Kab. Jepara, Ka. PUPR, BPN, dan para pihak yang diperlukan harusnya turut hadir dalam audensi tersebut, namun pihak-pihak terkait tidak menghadiri karena alasan teknis. 

Sementara audensi tersebut berdasar dari surat permohonan oleh Kawali Jepara kepada DPRD Jepara dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan secara bersama-sama atas persoalan iklan Start up Island tentang penjualan apartemen yang diperuntukkan bagi warga asing di Dusun Kamojan Karimunjawa yang sedang viral beberapa minggu di media.

Kawali Jepara melalui ketuanya Tri Hutomo dalam audensi memberikan pemaparan bahwa, ” Perijinan dasar itu harus dilengkapi, karena perijinan dasar adalah awal untuk proses perijinan selanjutnya, oleh karena itu ketika perijinan tidak sesuai regulasi, kami kawali akan mengambil sikap agar pihak berwenang menutup kegiatan tersebut, ” Tuturnya. 

 "Perijinan dasar termasuk analisa resiko, dimana aturannya adalah melibatkan masyarakat setempat, dan untuk pembangunan Start Up Island, masyarakat sekitar belum pernah disosialisasikan dan apalagi diajak rembukan maupun komunikasi uji publik terkait dengan pembangunan tersebut", imbuh Tri

Lebih lanjut Ketua Kawali Jepara menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pada lembar halaman 202 huruf D. Sektor Pariwisata , kegiatan usaha Hotel Bintang dan jenis kegiatan usaha Apartemen Hotel, kewajibhan kategori Amdal/Kategori UKL-UPL adalah masuk dalam Kategori C.

“Junarso wakil ketua DPRD dari Fraksi PDI-P yang ditemui oleh awak media mengatakan, Audiensi ini banyak mendapatkan informasi permasalahan di pulau karimunjawa, terutama Pembangunan Start Up Island,” Ujar Junarso.

“Pembangunan yang paling baik adalah memberikan ruang kepada Publik atau masyarakat terdampak untuk partisipasi, karena pembangunan itu sendiri pastinya untuk masyarakat, jadi harus diberikan ruang publik untuk partisipasi dalam pembangunan tersebut".

 “Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, mana yang boleh dan tidak, yang sudah dan belum proses perijinannya, Agar tidak menjadi pertanyaan dimasyarakat, “ujar politikus PDIP 

Sementara Pratikno Wk.Ketua DPRD yang turut memimpin audensi turut bersuara, 

“Dan kami hari ini telah mendengar dari masyarakat karimunjawa sendiri, bahwa mereka tidak anti pembangunan (investasi), hanya investasi harus bermanfaat untuk masyarakat karimunjawa, lingkungan dan budaya tetap terjaga dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat karimunjawa, Dan jika tahapan tahapan dalam pembangunan Start-up Island di Karimunjawa secara regulasi belum terpenuhi, kami akan koordinasi dengan pihak terkait untuk menanyakan hal tersebut", tegas Pratikno ”

Selain Ketua dan Pimpinan DPRD Jepara, yang hadir dalam Audiensi adalah Ketua DPW Kawali Jawa Tengah, Masyarakat Karimunjawa, Mahasiswa Unisnu dan berapa awak media turut hadir menyaksikan, tapi dalam agenda audensi kali ini ada yang menarik , yaitu hadirnya pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Jepara yang datang tanpa bersuara duduk dan pergi lagi, ini ada apa?

Kekecewaan Jack salah satu masyarakat karimunjawa sempat memuncak dengan ketidak hadiran pihak-pihak dan Dinas terkait, padahal mereka sudah mempersiapkan segala sesuatunya, jauh jauh dari Karimunjawa sejak hari Kamis Pagi sudah di Jepara, Dan Berharap ketidak hadirkan mereka ada teguran dan sangsi dari anggota dewan yang terhormat.

Dalam Audensi disepakati semua peserta bahwa temuan-temuan akan dikaji secepatnya dengan pihak-pihak terkait, dan jika nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran sesuai temuan dalam pembahasan maka penghentian dan penutupan kegiatan pembangunan Startup Island Oleh PT Levels Hotel Indonesia harus dilakukan, untuk penegakan regulasi yang berlaku, supaya masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak menimbukan masalah konflik horisontal dan dampak-dampak lingkungan yang lebih melebar.

       **(Eky Diantara)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html