Sumarno Nahkodai Agen Spesial Garuda Sakti Jawa Tengah.
Pertapakendeng.com, MAGELANG - R. Samsuri, Dewan Pembina Pusat Agen Spesial Garuda Sakti (Asgas) Republik Indonesia melantik Sumarno menjadi Ketua Asgas G.014 Jawa Tengah. Pelantikan ini dihadiri perwakilan pengurus Asgas se-Jateng di Desa Jambewangi, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
R. Samsuri mengucapkan terima kasih atas terbentuknya kepengurusan Asgas RI G.014 Jateng yang mengacu pada legalitasnya UUD 1945.
"Sebagai warga negara berhak untuk membela bangsa dan negara, yang cinta tanah air. Jadilah Asgas yang pemberani dan mandiri sesuai slogan 3 S (Sunyi, Senyap, Selesai). Jangan bangga mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Asgas RI. Jangan untuk gagah-gahan. Laksanakan tugas satu Komando yang diberikan oleh pimpinan atas," ucapnya, Selasa (11/01).
Lebih lanjut, R. Samsuri menambahkan bela negara terkait erat dengan eksistensi NKRI.
"Berdasarkan UU bela negara pasal 9 ayat (2) No 3 Tahun 2023 tentang Pertahanan negara. Bela negara didefinisikan sebagi sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara," imbuhnya.
Asgas RI bersama Perkumpulan Petani Indonesia, lanjutnya, memberikan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia yang mencabut Perijinan Tambang Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah.
"Kita mendukung pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya," pungkas R. Samsuri.
Sementara itu di tempat sama, Ketua Asgas G.014 Jateng, Sumarno menuturkan bahwa terbentuknya kepengurusan ini melalui beberapa tahapan dengan proses yang sangat ketat.
"Dari 230 orang yang resmi menjadi anggota Asgas G.014 Jawa Tengah 28 orang," kata Sumarno.
Dirinya menambahkan, Asgas Jateng terdiri dari berbagai anggota dengan background pendidikan yang berbeda sehingga bisa saling melengkapi.
Yasin Al-Amin atau yang akrab di panggil Amin gemblung R600.salah satu perwakilan dari Blora yang hadir ke lokasi mengatakan, bila ada oknum anggota Asgas yang melaksanakan tugas diluar SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk kepentingan pribadi akan di proses hukum.
"Sebaliknya apa bila ada anggota yang melaksanakan tugas sesuai SOP dan sesuai perintah atasan, ada masalah, tentu anggota tersebut akan mendapat perlindungan hukum dari Asgas Pusat," ujarnya. (*Gemblung*)
0 Komentar