Ratusan Massa PKN Blora Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kejaksaan Negeri Menyoal Tes Perades.
BLORA JAWA TENGAH
Pertapakendeng.com, Blora - Ratusan massa yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Blora, menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (3/1/2022). Mereka menyikapi permasalahan dan keruwetan dalam pelaksanaan tes perangkat desa (Perades) di kabupaten Blora.
" PKN mendukung semua upaya aparat penegak hukum di Blora yaitu Kejaksaan Negeri Blora dan Polres Blora, dalam pengawasan dan penegakan hukum dalam tes perades," ujar koordinator aksi, Seno Margo Utomo.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI, massa bergerak dari lapangan Kridosono menuju kantor Kejaksaan Negeri Blora dengan membawa poster dan berorasi.
"PKN mendukung warning keras adanya jual beli dalam tes perades, yang disampaikan Kejaksaan dan Polres dalam rakor evaluasi tes perades di pendopo rumdin Bupati Jumat 23 Desember 2021 kemarin," tegasnya. Selain itu, PKN menilai kegaduhan dalam pelaksanaan tes perades karena politik uang sangat massif terjadi.
"Kami siap bekerjasama membantu aparat hukum untuk mengungkap fakta adanya jual beli dalam tes perades," tandasnya.
Setelah berorasi, lima orang perwakilan PKN diterima dan diajak berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Blora Y Avilia Agus AP.
"Terima kasih atas informasinya, saya hanya memberikan saran kepada Bupati agar turun ke masyarakat. Kami berharap tes perades berjalan sukses. Jika ada suap akan kami tangkap, " ujarnya.
Sementara itu, Ketua PKN Blora, Sukisman, meminta Pemkab sebagai pembina tes perades, tidak hanya menunda dan terburu-buru melaksanakan tes perades. PKN menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan tes perades sebelum dilanjutkan.
Evaluasi harus dilakukan terutama dalam poin intervensi politik. Penunjukan koordinator/ fasilitator tes Perades dari unsur ketua parpol dan warga kabupaten lain, harus di evaluasi. Mengembalikan mandat dan kewenangan pemerintahan desa dalam tes Perades.
"Kami mendorong skema tes tertulis mandiri daripada skema CAT dengan pihak ke 3. Karena skema tes CAT dengan pihak ke 3 lebih rawan pengkondisian. Jika poin poin evaluasi diatas tidak dilakukan oleh Pemkab, maka PKN meminta tes Perades dibatalkan," pungkasnya
(liswanto)
0 Komentar