Polres Jepara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Agus Suwito Di Tahun 2018.





JEPARA, JATENG-, pertakendeng.com – Kasus pembunuhan yang terjadi sejak tahun 2018 dengan korban Agus Suwito  (30) Tahun, penduduk  Desa  Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Diungkap Polres Jepara dalam Konferensi Pers. Peristiwa pembunuhan itu  terjadi 3,5 tahun lalu, tepatnya  hari Senin (30/7/2018) di sebelah selatan SPBU  Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Jepara, Rabu (19/1/2022). Turut mendampingi, Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto dan Kasat Reskrim  Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi.

Dari 3 tersangka, satu orang berinisial MY (46) penduduk  Desa  Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara berhasil ditangkap saat pulang dari Malaysia. Petugas Reskrim Polres Jepara, sudah membuntuti saat tersangka melakukan karantina di Jakarta hingga mengontrak sebuah rumah di Kudus. Sedangkan 2 tersangka lain, yaitu YF (40) dan  MS (31), adalah kakak dan adik tersangka MY. Keduanya penduduk Desa  Muryolobo masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menurut keterangan Kapolres AKBP Warsono, peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu tersangka YF dan merasa sakit hati  dengan korban. Pelaku menduga istrinya  melakukan perselingkuhan dengan korban.

Kasus itu bermula dari temuan tersangka  YF yang mengecek Handphone  istrinya  dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan. Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF  berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia. Namun tersangka  tidak berangkat ke Malaysia.

Tersangka YF kemudian menceritakan persoalannya kepada tersangka  MY, kakak kandungnya dan adik kandungnya tersangka MS. Ia ingin kedua saudaranya  mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU  Kriyan, tempat korban kencan dengan istrinya.

Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati  korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.  Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP  dan langsung ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

Pada   saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit  dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban.  Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa  ke RSUD RA Kartini. Namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan.           Sedangkan para pelaku melarikan diri  ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya

“Karena melanggar pasal 170   dan/atau pasal 338 KUHP tersangka diancam  dengan  ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono. (Sumber: Humas Polres Jepara).

(Eko / Red.).

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html