Kecelakaan Tunggal Di Pettarani- Bolevard, Diduga Pengemudi Di bawah Pengaruh Minunan Beralkohol.
MAKASSAR - Dari laporan kejadian Laka Lantas Tunggal yang melibatkan R4 Honda Brio dengan No.Pol DD 1109 RL, yang terjadi Pada hari Kamis (20/01/22), sekira pukul 05.00 Wita Subuh. Adapun tempat kejadian di Jl. A. P. Pettarani dekat Persimpangan Jl. Boulevard Kel. Masale Kec. Panakkukang kota Makassar.
"Sedikit diketahui kronologis kejadian, Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian, Roda 4 bergerak dari arah utara ke selatan, pada Jl. A.P. Pettarani dengan kecepatan dan pada posisi di Traffic Light Pettarani - Boulevard tiba- tiba keluar jalur lalu menabrak trotoar dan naik ke Trotoar sebelah kiri jalan. Sehingga menyebabkan Pengemudi R4 diduga tidak konsentrasi dan dibawah pengaruh minunan beralkohol." Terang AKBP. Andi Kumara, S. H, S. IK, M. SI. Kepada awak media koranmakassar.com saat dikonfirmasi.
Diketahui adapun Identitas yang Terlibat Laka Lantas, Pengemudi R4 Sdr. M.H (22)
Wiraswasta, beralamat di Jl. Onta lama No.44 Kec. Mamajang kota Makassar (Luka robek pada kening bagian kiri), Adapun penumpangnya atas nama Sdr. ATF (26) Wiraswasta beralamat di Jl. M.T. Bunga Perum. Grand Orcad Land No. 67 Kec. Mariso-Tamalate kota Makassar (Luka pada kaki kiri dan betis kaki kanan patah tertutup),
Sdri. NH (24) Wiraswasta alamat Jl. Veteran Utara Lr. 124 Kec. Makassar (Luka pada pergelangan kaki kiri dan betis kaki kanan patah tertutup), Dan Sdri. NF (20) Mahasiswa Jl. Sukaria V/39 Kec. Panakkukang kota Makassar (Luka pada betis kaki kanan dan kaki kiru patah tertutup dan bag.dada terasa sakit).
"Jadi Langkah-langkah yang dilakukan di TKP, Mendatangi dan Olah TKP, Mengecek korban di RS. Faisal Makassar, Mencatat identitas pihak yang terlibat laka, Riksa/interogasi saksi-saksi, Cek CCTV, Mengamankan R4 di Pos 741 B, Membuat LP
Serta Melakukan Lidik lebih lanjut." Jelasnya.
Untuk kondisi korban saat ini, Luka Berat ada tiga (3) orang dan Luka Ringan satu (1) orang sementara dalam penangan pihak RS. Faisal. Untuk kerugian material ditaksir Rp. 50.000.000,- dengan barang bukti R4 Honda Brio dengan No.Pol DD 1109 RZ serta SIM A.
"Saya Himbau Setiap pengendara wajib mematuhi peraturan, tidak hanya demi keselamatan pribadi, melainkan juga demi keamanan dan kenyamanan bersama. Peraturan tersebut, di antaranya mengenakan sabuk pengaman, mempertahankan kecepatan yang tepat, tidak bermain telepon genggam saat menyetir, serta aturan penting lainnya.
Berkendara di jalan, harus fokus dan menghargai pengguna jalan yang lain. Keselamatan adalah nomor satu, apabila tidak siap berkendara agar istirahat dulu, jangan di paksakan sehingga menjadi masalah. Ingat anak istri menanti di rumah. Tetap semangat dan taati peraturan berlalu lintas." Tutup Kasat Lantas Polrestabes Makassar (AKBP. Andi Kumara, S. H, S. IK, M. SI.).
(WISNU)
0 Komentar