Kapolres Grobogan Musnahkan Knalpot Brong Hasil Operasi Jajaran Satlantas.
GROBOGAN, pertapakendeng. com Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi SIK. M. Si di halaman mapolres Grobogan memusnahkan barang bukti (BB) knalpot brong hasil operasi jajaran Satlantas Polres Grobogan.
Senin (24/1/2022)
Pemusnahan BB hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis selama periode awal Januari 2022 cukup banyak jumlahnya.
Kapolres Grobogan menuturkan bahwa pemusnahan knalpot brong kali ini merupakan bukti bahwa Polres Grobogan tetap merazia kendaraan yang memiliki knalpot tidak sesuai speck aslinya.
Sebanyak 157 buah kenalpot brong dan racing dimusnahkan sebagai hasil penindakan pelanggan di wilayah Grobogan.
Hal sama juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini SH MH bahwa pemusnahan BB knalpot brong merupakan bukti Satlantas Polres Grobogan tidak main - main dalam penegakan disiplin berlalu lintas.
Suara bising jelas akan menggangu dan bisa menimbulkan bahaya laka lantas. Tegas Sri Martini.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa sadar dalam menjaga disiplin berlalu lintas.
" Mari kita semua tertib berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas. " Jelas Kasat Lantas.
Jajaran Satlantas Polres Grobogan sering mensosialisasikan dasar hukum yang digunakan dalam penindakan adalah UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN
(Imam)
0 Komentar