DPW Kawali Jateng Bentuk Team Advokasi Menyikapi Dugaan Buruknya Sistem Pelayanan PLN ULP Pekalongan Kota.




PEKALONGAN, Pertapakendeng.com.  Selasa, (18/01/2022), Didasari laporan yang masuk dari salah satu pelanggan PLN Ke DPW Kawali Jawa Tengah terkait Buruknya dalam Pelayanan sekaligus Sikap kesewenang-wenangan dan arogansi oleh pihak PLN ULP Pekalongan Kota, DPW Kawali Jateng membentuk team Advokasi untuk melindungi hak-hak pelanggan dari buruknya sistem Pelayanan PLN ULP Pekalongan Kota.

Team Advokasi yang digawangi Kurniawan Setya Budi, S.H. dan Sutoro Jaya, S.H. hari ini mendatangi Kantor PLN ULP Pekalongan Kota.

Maksud kunjungan ke Kantor yang terletak di Jl. Manggis No.2, Sampangan, Kecamatan Pekalongan Kota, guna mengklarifikasi terkait Pemblokiran secara sepihak oleh PLN ULP Pekalongan Kota terhadap Siti Khotimah, salah satu pelanggan PLN.


Dalam penyampaiannya, Wawan, sapaan akrab Pengacara Asal Kabupaten Tegal ini, "kami merasa Kecewa atas kinerja PLN ULP Pekalongan Kota, yang nyata-nyata menunjukkan sikap kesewenang-wenangannya terhadap klien kami", Ujarnya


"Bentuk kesewenang-wenangan PLN ULP Pekalongan Kota tersebut diantaranya Pemaksaan Pengakuan Hutang terhadap klien kami, padahal itu jelas Kesalahan ada di pihak PLN ULP Pekalongan Kota karena tidak ada nya pengecekan secara berkala dalam kurun waktu 11 Bulan, selain itu di saat klien kami datang untuk meminta klarifikasi malah mendapatkan perlakuan yang sangat kasar dan tidak mengenakan dengan arogannya bagian pelayanan menggebrak Meja dan menantang sehingga ini menggugah kami untuk memproses permasalahan ini sampai tuntas",  Tambahnya. 


"Kita akan segera melaporkan ini secara pidana sesuai Undang undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan Perbuatan Tidak Menyenangkan ( pasal 335 KUHP ) dan gugatan perdata tentang perbuatan melawan Hukum", Tandasnya. 


Di sela-sela tersebut Ketua DPW Kawali Jateng Eky Diantara yang juga ikut menyampaikan hal ini "Pemerintah Kota Pekalongan harus turun dalam permasalahan ini termasuk para Anggota DPRD, ini jelas bentuk kesewenang-wenangan kepada warganya dan bukan hanya 1 tapi mencapai ratusan hingga ribuan pelanggan yang mengalami hal yang sama seperti Ibu siti Khotimah", ujarnya


"Kami DPW Kawali Jateng  akan Buka posko Pengaduan terkait hal ini, monggo bagi para pelanggan yang merasa di rugikan dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan Ibu Siti Khotimah silakan Hubungi ke Nomor 087875281661 ( whatsapp) atau 082313869166

Kami siap untuk membantu secara gratis", Pungkasnya.           (Eky Diantara)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html