Bekap Teman Kencan Hingga Meninggal, RAP Diborgol Polres Tegal.



SLAWI, JAWA TENGAH-Pertapapendeng.com, 

Kepolisian Resort Tegal tangkap RAP, pelaku pembunuhan terhadap korban LS, pada Senin, 23 Januari 2022.

Peristiwa tragis ini terjadi di eks lokalisasi Peleman, RT 25 desa Sidaharja, kec Suradadi, Kabupaten Tegal.


Hal tersebut bermula, ketika tersangka mengaku sakit hati, pasalnya, pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri, korban (SL) meminta kepada tersangka agar segera mengakhiri hubungan dengan alasan ada tamu lain. Tindakan korban itu membuat tersangka emosi, dan langsung mencekik leher korban dan membekapnya hingga korban meregang nyawa.


 Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo milik korban dan 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. 


Diketahui pada Minggu 23 Januari 2022, sekira pukul 23.00 wib, antara Tersangka dan Korban masuk kamar.


Kecurigaan muncul setelah beberapa jam kemudian tersangka dan korban tidak kunjung keluar. Akhirnya pada Senin, 00.30 WIB diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa. 

Usai pintu terbuka, didapati korban terbaring di kasur dalam keadaan telanjang dan yang diduga pelaku juga tengah berdiri di sebelah kasur juga dalam keadaan telanjang.


Namun pelapor menutup pintu kembali. Berselang setengah jam kemudian, pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali, sementara laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar ke arah pantai. 


Petugas Polsek Suradadi bersama dengan Satreskrim Polres Tegal segera melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap  pelaku. 

Hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka.


Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26  Januari 2022, Kapolres Tegal melalui Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyampaikan, 

"bahwa korban SL alias LS adalah seorang ibu rumah tangga asal Cianjur, Kp. Puncak Bungur, RT 04, RW 03, desa Margasari, kec Naringgul, Kabupaten Cianjur", ungkap Wakapolres Tegal.


"Sedangkan Tersangka (RAP), berasal dari ds. Pagejugan, RT 006/004, kec Brebes, Kabupaten Brebes, tersangka ini sakit hati karena pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban (SL), SL meminta agar segera mengakhiri hubungan karena ada tamu lain, hal itu menyebabkan tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban dan membekapnya, sehingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia, mengetahui korban sekarat, tersangka ini meninggalkan korban di dalam kamar sampai ada orang yang mendobraknya",  imbuh Didi Dewantoro.

(Riyati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html