Warga Pakis Geruduk DPR-D Pati Menyoal Dugaan Ijasah Palsu Calon PAW Terpilih Desa Pakis.
PATI- 03 Desember 2021, Tuntutan masyarakat Desa Pakis Kecamatan Tayu atas pelaksanaan PAW (Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu) tahun 2021, disampaikan pada audiensi di DPRD Pati. Bertempat di ruang rapat gabungan, dipimpin oleh ketua Komisi A, Ir. Bambang Susilo, didampingi beberapa anggota. Hadir juga perwakilan masyarakat, penasehat hukum Fatkhur Rahman ,SH. MH. dan LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus). Dihadirkan pula Ketua Panitia PAW, camat Tayu, dan beberapa Pejabat dari dinas terkait.
Tuntutan masyarakat Pakis disampaikan oleh juru bicara aksi, Mohamad Zuhri (51), yang menuntut adanya transparasi data dan penggunaan dana PAW.
"Ketua panitia PAW tidak mengikuti aturan yang berlaku, baik itu Perda maupun Perbup, oleh karena itu, Kades yang sudah terlanjur dilantik supaya mengundurkan diri, dan kalau Kades Pakis tidak mau mengundurkan diri maka masyarakat minta kepada pihak yang berwenang baik itu Camat atau ketua DPD agar mengajukan permohonan kepada Bupati Pati untuk memberhentikan Kades Pakis sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 89 Peraturan Bupati Pati nomor 88 tahun 2020, dan pasal 36 Perda Kabupaten Pati nomor 9 tahun 2018", Ucapnya.
"Selain itu, masyarakat juga meminta supaya kepanitian PAW menunjukan data / ijasah asli yang dipakai untuk mendaftarkan diri di PAW Kades 2021 yang hingga kini masih dirahasiakan, tentang penggunaan dana, PAW yang diambil dari per calon Kades Rp 10 juta, dan APBDes dengan total 90 juta Rupiah lebih juga tidak ada tranparansi penggunaanya", imbuhnya
Lanjut Zuhri, "karena Panitia main - main dalam pelaksanaan PAW dan tidak patuh hukum, maka dana untuk PAW harus dikembalikan supaya dipergunakan untuk kepentingan desa yang lebih bermanfaat", tandasnya.
Hadir pula Sekjend GJL Sumadi, S. Ag, ikut andil bersuara.
"Permendagri, Perda dan Perbup adalah peraturan sebagai pengganti undang-undang yang berlaku yang harus dipatuhi, dalam hal ini sesuai aturan seharusnya tidak ada rahasia dalam hal menunjukan ijasa dan surat keterangan lulus dari sekolah, dengan demikian, ada aturan yang dilanggar oleh panitia Paw, sebab, pada pasal 24 ayat (7) panitia harus mengumumkan hasil penilitian (ijazah asli Bakal calon PAW) kepada masyarakat", tegas Sumadi.
Ketua Komisi A sebagai pimpinan Audiensi menanggapi dari berbagai tuntutan dengan mendengarkan klarifikasi dari ketua Panitia PAW Karyono, Camat Tayu, dan beberapa dinas terkait, namun hasilnya terkesan tidak ada titik temu. Sebagai wakil rakyat justru seakan -akan menyalahkan pihak yang mencari keadilan dengan mengatakan, " semua ini sudah terlambat, kenapa tidak dari dulu audiensi sebelum semua ini terjadi, silahkan mengupayakan dengan upaya hukum apa saja, yang jelas Bupati tidak bisa memberhetikan Kades yang sudah dilantik, ini hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan".
Di akhir acara, Sumadi mengatakan kekecewaanya.
"Kalau ada kesalahan masyarakat tentang tatacara meminta keadilan, kenapa dibiarkan? Ini tugas pengawas untuk memberikan pembinaan dan membimbing mereka, bagaimana caranya membuat surat yang benar, kenapa hanya karena kesalahan masyarakat buat surat kemudian tidak diatensi permintaan untuk melihat ijazah yang dipake bakal calon?", Kata Sumadi.
"Saya prihatin, kebodohan masyarakat justru dimanfaatkan tidak dilayani kepentingan mereka untuk mencari tau keabsahan dokumen Balon, andai ada yang salah harusnya diarahkan oleh camat ataupun panitia bukan dibiarkan hingga berlarut, kalau terjadi seperti ini, salah siapa dan dosa siapa", ucapnya dengan lantang.
Untuk diketahui, polemik berkepanjangan ini berawal dari aduan masyarakat tentang penggunaan ijasa palsu sebelum pelaksanaan PAW 16 Oktober 2021. Hingga dengan menyurati Bupati tembusan ke Camat dan Panitia, namun tidak ada tanggapan dan PAW tetap dilaksanakan. Hasil Subiyanto menang menyisihkan Widodo Hariyadi.
( Mury)
0 Komentar