Sewindu LSM LepasP Gelar Seminar Dengan Tema "Strategi Efektif Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi".









Kudus- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Publik (LepasP), dimana lembaga ini selalu konsen dengan kebijakan Publik di Kabupaten Kudus yang kurang pas. Dalam usianya yang sudah memasuki suwindu, mengadakan kegiatan seminar dengan tema "Strategi Efektif Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi"


Kegiatan seminar ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 18 Desember 2021. Kegiatan seminar ini bertempat di Candi Resto Desa Singocandi Gg. Nanas, Candi Lor, Kaliputu, Kec. Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59312. Acara dimulai pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.


Ketua LSM LepasP Drs. Ahmad Fikri yang sekaligus moderator mengatakan "Pihaknya membuat kegiatan seminar dalam dalam rangka memperingati sewindu LSM LepasP. Hal ini kita laksanakan karena ingin mempertemukan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan masyarakat, karena masyarakat punya peran penting untuk ikut berpartisipasi memberantas korupsi di Kabupaten Kudus. Oleh karena untuk membangun sinergitas antara Pemerintah dengan masyarakat terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Kudus.


Mengingat tahun lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sempat terjadi Operasi tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, kata perlu dibangun kepercayaan kembali antara pemerintah dengan masyarakat melalui kegiatan ini. “Semoga dengan seminar seperti ini masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah terkait penanganan korupsi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus juga bisa memberikan transparansi terkait sistem yang ada. Jadi keduanya bisa saling bertukar ide pendapat," tegasnya.


Adhi Harjono (Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Adi Harjono "Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan Dukungannya untuk mencegah dan memberantas Korupsi di Kudus “Kita ciptakan Good Governent di Kabupaten Kudus. Pemberantasan dan pencegahan korupsi kita dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH), untuk penindakan, penyelidikan, bukan ranah kami. Karena kami hanya bersifat Administratif.


Jadi pertanyaan dari Cipto Aliansi LSM dan Zainal dari ABPEDSI Kecamatan Kota Kudus tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum itu harus ditangani dengan dua pendekatan. Yang pertama dengan penanganan masalah hukum dalam hal ini di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), kejaksaan dan pengadilan. Dan yang kedua dengan pencegahan korupsi hal ini kita lakukan dengan kerjasama dengan APH. Laporan atas dugaan korupsi yang disampaikan kita kaji dan kita tela'ah, namun untuk salah dan benarnya bukan ranah kami.


Lebih lanjut Adhi mengatakan "Bahwa ranah inspektorat hanya bersifat administratif. Disamping itu juga data yang kami punya bersifat rahasia (RHS), dan hanya kami sampaikan ketika dibutuhkan dipengadilan, jadi siapapun tidak bisa kami kasih informasi,"


Jika ada perekrutan, mutasi, dan promosi jabatan dilingkungan Pemkab. Kudus itu masuk Manajemen ASN, jadi pencegahan yang kita lakukan sejak mulai test kita pantau, mekanisme sudah memenuhi syarat apa belum, jika masih dilanggar maka dia akan menanggung resikonya sendiri," tegas Adi.


Sementara itu H.Bambang Kasriyono (BK) mengungkapkan "Bahwa kita harus punya i'tikad dan niat yang baik dulu dalam setiap kegiatan, agar supaya tidak terjerumus pada sesuatu hal yang negatif. Niat yang tulus maka kita akan menjadi pribadi yang lebih baik yang pada akhirnya tidak bertindak korupsi.


Banyak para pejabat yang pada awalnya pingin jadi pemimpin yang diniatkan pada sesuatu yang kurang baik, sehingga dalam mengambil sebuah kebijakan yang tidak dilandaskan pada kepentingan-kepetingan yang kurang pas, sehingga terjerumus pada Kolusi, korupsi, dan grativikasi, oleh karena itu kita harus selalu memilih pemimpin yang jujur Arif dan bijaksana, bukan karena apa adanya.


Disamping itu juga dalam pencegahan korupsi perlu kita bekerjasama dengan aparat penegak hukum bagaimana langkah kita dalam menjalankan tugas tidak melanggar hukum. Mari kita saling bersinergi untuk memberantas Korupsi di Kabupaten Kudus," pungkasnya.


Selanjutnya Narasumber dari Kapolres Kudus yang diwakilkan Kasatreskrim Agustinus David mengatakan "Bahwa ada 7 kategori yang termasuk korupsi yaitu ;

1.Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

2. Tidak pidana korupsi dalam bentuk suap atau menyuap.

3. Tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan.

4. Tindak pidana korupsi pemerasan.

5. Tindak pidana korupsi perbuatan curang.

6. Tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan.

7. Tindak pidana korupsi dalam grativikasi.

Ketujuh tindakan ini merupakan tindakan yang harus kita cegah agar kita tidak bermasalah dengan hukum.


"Bahwa Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan dan pencegahan tindak korupsi selalu bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan. Karena sinergisitas semua pihak yang intensiv saling koordinasi guna untuk mencegah dan memberantas korupsi disegala bidang," tambahnya.


Terakhir dari Ardian, SH (Kepala Kejaksaan Negeri) Kudus menegaskan "Dalam rangka penanganan dan pencegahan tindak korupsi adalah kepribadian kita. Coba kita mulai diri kita sendiri, apakah kita sudah menjadi orang yang jujur. Dalam pemelihan Pilkades ditingkat yang bawah dulu apakah kita memilih calon pemimpin kita yang baik, jujur, adil, dan amanah. Apakah kita akan memilih pemimpin yang kita pilih karena ada apanya...!!? Jika seperti ini maka yang terjadi kita bukan orang jujur memilih sesuai dengan hati nurani kita.


"Jika kita memilih pemimpin yang baik, jujur, dan amanah maka menghasilkan seorang pemimpin yang berkualitas dan bermutu tinggi, tapi jika kita memilih yang ada apanya maka yang terjadi pengeluaran kos tinggi sehingga yang terjadi dalam pemikirannya akan mengembalikan modal, sehingga akan timbullah manipulatif yang berakibat dengan masalah hukum," katanya.


Lebih lanjut Ardian mengatakan jika politik uang di Indonesia masih saja terjadi maka korupsi akan sulit untuk diberantas. Oleh karena itu kita harus mulai dengan diri kita sendiri, dan keluarga "Contohlah Nabi kita Muhammad SAW, para Kholifah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali" pilihlah pemimpin yang sesuai dengan kata hati nurani kalian.


Menanggapi usulan Suwarno DPC KSPSI Kudus tentang Buruh kerja yang dapat gaji yang dianggap masih kurang dari hidup yang layak, menurut Dia "Perbanyaklah rasa syukur kepada Allah SWT" karena dengan rasa syukur tersebut maka hati kita merasa tenang dan damai sehingga gaji tersebut dapat mencukupi kebutuhan.


Sedang usulan Zainal dari (BPD) atau ABPEDSI Kecamatan Kota yang bertanya tentang duduk bersama antara Pemdes, BPD, inspektorat, kejaksaan agar tidak terjadi kesah pahaman dan penafsiran dalam hal kegiatan desa juga persoalan hukum "Kami dari kejaksaan siap komunikasi dengan siapa saja, bisa datang langsung ke Kejari Kudus, dan atau lewat Web Side / Laman Kejari Kudus. Hal ini kita akan Jawab apapun juga pertanyaan kalian semua dengan persoalan hukum,"


Menanggapi harapan Sugiyanto (GN-PK) Kudus, dia berharap agar Kabupaten Kudus bisa kondusif, tidak terjadi gonjang-ganjing seperti kemarin. Kudus bisa lebih produktif dan ekonomi bisa meningkat. Ardian menyatakan "Hal tersebut adalah harapan kita semua sebagai warga Kudus, Kudus bisa makmur dan sejahtera. maju dalam perekonomian. Dengan selogan "Penjara di Kudus Tanpa Napi", pungkasnya.

Reporter ; Luqman

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html