Pemerintah Kabupaten Grobogan siapkan Mall Pelayanan Publik.




GROBOGAN,pertapakendeng.com Guna meningkatkan pelayanan kepada warga Grobogan yang lebih profesional serta transparan pemerintah kabupaten Grobogan telah menyediakan   Mall Pelayanan Publik. 

Gedung megah yang berlokasi di dekat Taman Soekarno Simpang Lima Purwodadi ini cukup strategis. 

Pasalnya disamping lokasinya berada di tengah kota masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan publik serta konsultasi ada disana. 

Sebanyak 25 Instansi oleh pemerintah Grobogan disediakan disana. 

Hanya saja sarana dan prasarana baru bisa dipenuhi ditahun depan

Mall Pelayanan Publik dibawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) memberikan akses mudah bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan ijin usaha. 

Untuk mengetahui kondisi Mall Pelayanan Publik beberapa awak media baik cetak, online ataupun TV YouTube yang tergabung dalam Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT) DPC Kabupaten Grobogan meluangkan waktu untuk mengadakan audensi dengan jajaran DPMPTSP kabupaten Grobogan pada hari Senin (27/12/2021). 

Acara audensi yang menggunakan prokes mendapatkan sambutan hangat dari jajaran DPMPTSP kabupaten Grobogan. 

Menurut Kepala DPMPTSP Drs Aries Ponco Wibowo melalui Sekretaris Dinas DPMPTSP Drs Abdul Munif pihak nya mengucapkan terimakasih atas suport dan dukungan beberapa awak media IPJT sehingga dengan kehadiran nya bisa bekerja sama dalam pemberian kegiatan serta produk apa saja yang ada di Mall Pelayanan Publik kabupaten Grobogan. 

" Saya berharap kerjasama bisa dilanjutkan sehingga peran media saat ini sangat kita butuhkan. ' Terang Abdul Hanif. 

Pelayanan ijin usaha memang sangat mudah saat ini akan terapi untuk sampai ditingkat bawah peran media membantu mensosialisasikan sangatlah diharapkan kan. Imbuh Abdul Hanif. 

Untuk mengurus ijin usaha apapun yang terpenting adalah Klasifikasi Bakal Lapangan Usaha ( KBLU) harus sesuai. Artinya ke peruntukan serta lokasi bagunan usaha harus sesuai dulu dengan tata ruang. 

Dan itu sudah muncul ketika calon pengusaha mendaftarkan meskipun melalui online. 

Bahkan saat ini perijinan hanya berbasis resiko saja. Sedangkan kategori resiko bisa usaha mikro, usaha kecil menengah dan besar atau tesiko tinggi. 

Semua bisa dilayani secara online jenis usahanya sudah masuk dalam kategori yang mana. 

Bahkan sesuai Perpres nomor 98 Tahun 2014 pelayanan ijin terpadu sudah bisa diakses sampai tingkat kecamatan. 

Akan tetapi bagi warga yang mau konsultasi bahwa butuh bantuan pengurusan ijin usaha misalkan mau datang ke kantor DPMPTSP disana sudah disediakan dua perangkat komputer yang sudah siap melayani secara on-line. 

Menurut keterangan ketua IPJT kabupaten Grobogan melalui sekretaris IPJT Imam Suranto bahwa kegiatan audensi ini sudah berjalan yang kedua kalinya sejak IPJT di deklarasikan di Pendopo kabupaten Grobogan. Hal tersebut dimaksud agar awak media yang tergabung dalam IPJT bisa mengetahui progres dan kemajuan OPD yang ada di kabupaten Grobogan termasuk DPMPTSP. 

" Kita selalu mencoba membuka komunitas dengan OPD yang ada termasuk DPMPTSP sehingga dalam penulis berita bisa berimbang dan jelas. " Terang Imam Suranto. 

Bahkan pola chak and richak  dalam penulisan berita selalu kita tekankan ke rekan - rekan IPJT Grobogan sehingga tidak terjadi berita hoax dengan sumber yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Imbuh Sekretaris IPJT Grobogan. 

Termasuk awak media bisa paham dalam proses pendapat kan ijin usaha ternyata mudah prosesnya. 

Dan yang terpenting dalam mengurus ijin usaha tetap adanya klarifikasi dan persetujuan. 

Acara ditutup dengan ramah tamah serta photo bersama untuk menunjukkan bahwa antara awak media dan instansi pemerintah bisa kerja sama serta terjalin hubungan komunikasi yang baik. 

(Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html