PBHI Sulawesi Selatan merespon tegas Meninggalnya terpidana Narkotika Lapas Kelas II A Sungguminasa, Gowa.
GOWA, SULSEL- pertapakendeng.com, Salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Narkotika Sungguminasa, Andi Patta Lolo meninggal dunia setelah di jemput oleh Satuan Narkotika Polda Sulsel di Lapas Narkotika Bollangi pada pukul 14:51 Wita, Rabu (15/12/2021).
Korban Andi Patta Lolo merupakan warga binaan Lapas Bollangi, dan harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, akibat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang.
Merespon berita tersebut Andi Cibu Mattingara Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI SULSEL, bahwa kami menerima informasi tersebut pasca kejadian sehingga kami langsung mengecek dan menghubungi beberapa media untuk memastikan kevalitan informasi.
Namun sejak berita ini kami ketahui menjadi atensi khusus buat PBHI Sulsel untuk melakukan investigasi advokasi dalam kejadian tersebut.
Di informasikan bahwa kejadian tersebut setelah penjemputan oleh Polda Sulsel di lapas narkotika II A Bollangi, Gowa.
Cibu menyampaikan bahwa kami akan segera membentuk tim untuk memastikan keadilan korban dan keluarga apabila benar bahwa kematian tersebut menuai kejanggalan, namun sebelumnya kami juga mengetahui bahwa telah di dampingi oleh Penasehat Hukum, sehingga kami akan koordinasi terkait perkara ini.
Kejadian seperti ini tidak dapat dibiarkan tanpa ada kepastian hukum yang jelas, kita tidak mau perkara ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM. Tutupnya. (**/WS)
0 Komentar