Diduga Hamili Gadis Di Bawah Umur Tanpa Tanggung Jawab, DF Dipolisikan.

 

korban DN 15 tahun, masih duduk di bangku SMK kelas X positif hamil 4 bulan.



PATI-pertapakendeng.com, Rabo, 22/12/2021,

Nasib malang dialami seorang gadis lugu yang masih duduk di bangku sekolah SMK.
Anak usia 15 th ini terpaksa harus menanggalkan seragam sekolahnya dan berhenti belajar.
Pasalnya, anak yang baru duduk di kelas X SMK Manahizul Huda, Ngagel Dukuhseti ini telah berbadan dua.

Sebut saja DN binti Sf asal desa Bendokaton Kidul rt 02/ 01, kec Tayu, Kabupaten Pati.
DN mengaku telah mengalami perubahan fisik alias hamil, lantaran telah direnggut keperawanannya oleh seorang pemuda. Sebut saja DF (17).
DF inipun masih berstatus pelajar di  Sekolah Pelayaran Tayu kelas XII.

Peristiwa pilu itu bermula ketika si gadis diajak jalan-jalan pelaku (DF).
"Saya diajak jalan-jalan DF pada waktu sore sampai malam, dengan dalih motor yang dibawa tidak ada lampunya,
hal ini dijadikan alasan baginya, mampir di tempat temannya, kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsunya", kisah korban.

Untuk memastikan apakah DN benar hamil, pelaku (DF) dan ibunya membawa korban (DN) ke Rumah Sakit KSH Tayu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Bak disambar petir di siang bolong, DN-pun dinyatakan positif , hamil 4 bulan.

Kepada pertapakendeng.com, korban mengaku digituin oleh DF hingga 5 kali.
"saya diperlakukan tidak hanya sekali, tapi sudah lima kali, pernah juga di rumahnya sendiri waktu siang", kisah DN dengan mata sembab.

Peristiwa itupun akhirnya sampai juga ke telinga Sekolah di mana DN belajar. Pihak Sekolahpun memberikan sangsi tegas kepada DN dan memutuskan DN dikeluarkan dari bangku sekolah.
DN-pun hanya bisa pasrah dan menerima nasib.

Berbagai carapun ditempuh oleh keluarga korban menghubungi pelaku agar mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Rupanya upaya kali ini tidak membuahkan hasil.

Karena jalan buntu, pihak desa-pun dilibatkan. Keluarga korban minta bantuan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah ini.

Dua kali pertemuan, pihak korban dijembatani Kades Luwang dan Kades Bendokaton Tayu, sementara pihak pelaku diwakili oleh Kades Dororejo didampingi suaminya, seorang anggota Polri.

Dalam mediasi yang bertempat di rumah pelaku, pihak pelaku memberikan penawaran damai, bahwa pelaku hanya siap menikah secara siri, sedangkan uang yang sudah diberikan kepada korban sejumlah 30 jt untuk biaya sekolah harus dikembalikan kepada pelaku.

Keterangan kades Dororejo dan suaminya itu sangat melukai hati keluarga korban. Pasalnya, penawaran seperti itu dinilai tidak manusiawi.  Sedangkan untuk menyelesaikan masalah ini tentunya harus kepala desa Luwang dan kepala desa Bendokaton Tayu, karna masalah ini menyangkut warganya.

Keluarga korban merasa janggal, pasalnya, permasalahan ini justru diambil alih oleh Kades Dororejo (Y) berserta suaminya (S), yang notabene di luar wilayah dan kewenangannya. Ada apa sebetulnya?

Merasa dihina dan pihak pelaku dinilai tidak ada etikad baik, keluarga korban sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. 

 Pada hari Rabo, 22 Desember 2021, mereka (keluarga korban), melapor kasus tersebut ke PPA Reskrim Polres Pati.

Kades Dororejo sendiri mempersilahkan korban untuk melanjutkan perkara ini bila tidak puas.
"Kalau memang merasa tidak puas dengan kesepakatan ini ya silahkan kalau mau melanjutkan perkara ini", tantangnya melalui kades Luwang.
(Pertapakendeng. com, team).

Editor/ Publisher: Sumadi.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html