Diduga Camat Tayu, Dwi Nuryanto,SH. Dan Ketua Panitia Pilkades PAW Langgar Perbup.





 PATI-, 29/12/2021, pertapakendeng.com, Kemelut di desa Pakis kec Tayu semakin panjang. Ditemukan jawaban yang sangat membingungkan dari pejabat pemerintahan, dalam hal ini camat Tayu, Dwi Nuryanto,SH. dan kepala KUA Tayu K Umam, saat diwawancari awak media di ruang kerjanya, terkait tahapan verivikasi/ uji publik kelengkapan keabsahan administrasi dari salah satu calon kepala desa Pakis, mereka saling melempar seolah olah mencari aman.


Senada yang disampaikan team media, kepala  KUA Tayu saat dilibatkan uji publik. Ia mengatakan bahwa salah satu calon menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diterbitkan 11/6/1974, dari Mts 'TARBIYATUL BANIN BANAT' Alasdowo Dukuhseti,


Pasalnya STTB tersebut, menurut kepala KUA Tayu, yang diperlihatkan hanya aslinya tidak melihat photo copy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, tutur nya,

 Kepala KUA meyakini bahwa yang dilihat waktu itu bukan ijazah tapi STTB. 

menurutnya STTB itu benar dari Madrasyah Alasdowo Dukuhseti, tuturnya,


Berbeda yang disampaikan camat Dwi Nuryanto, SH, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, waktu uji publik bakal calon kades Pakis, saya waktu itu tidak bisa mengikuti uji publik, karna saya ada undangan rapat di kabupaten Pati. Yang tak wakilkan team pengawas Kecamatan, Kapolsek, Ndanramil, Sekcam, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib juga Pj Kades Pakis,, tuturnya camat Tayu, bahwa hasil uji saya hanya menerima laporan dari kepala KUA bahwa STTB yang digunakan Subiyanto ada legalisirnya dari Pejabat, entah dari Kemenag Pati atau dari kepala sekolah sayapun tidak melihat ini laporan dari kepala KUA, imbuhnya,


Menanggapi ketengan camat Tayu saat uji publik salah  satu team pengawasan tidak hadir karna sakit yaitu Sekcam, akan tetapi Camat mengatakan Sekcam hadir.

 Hasil penulusuran media menemukan keterangan dari  seorang yang ikut di dalam uji publik yang enggan disebut namanya bahwa pelaksanaan uji publik yang mimpin adalah Kasi trantib merangkap Pj kepala desa apakah saat itu karna Camat tidak bisa hadir apakah pendelegasian seorang pejabat pemerintah cukup hanya disebut mewakili apa ada surat tugasnya.


Kalo uji publik yang dianggap syah oleh panwas dan panitia, itu jelas menabrak peraturan Bupati Pati  Nomor 88 tahun 2020, pasal 24,  mulai dari huruf a sampai r, salah satunya yang bertentangan dengan perbup huruf d, dijelaskan, fotocopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang,atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazah dalam proses,


Akan tetapi salah satu calon  kepala desa mengunakan STTB, bukan ijazah terakhir. Namun dari panitia dan panwas kecamatan meloloskan bakal calon menjadi calon kepala desa, sehingga ikut kontestasi pemilihan pada 16/10/2021, dan terpilih menjadi kepala desa Pakis,


Akhirnya masyarakat bereaksi keras dengan banyaknya kejanggalan yang dilakukan ketua panitiya dan panwas pilkades antar waktu, dengan langkah masyarakat beberapa kali tidak ditanggapi oleh panitia dan panwas sehingga dengan kekecewaan masyarakat sangat menodahi demokrasi.

Dengan tergabungnya masyarakat mencari keadilan dengan semboyan sampai kapanpun selama keadilan belum diperoleh masyarakat tetap menunut, bahkan sudah mengadukan kasus ini di Polres Pati. tutur salah salah kordinator masyarakat, muh Zuhri,

Pertapa kendeng com, team.

bersambung

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html