Yenni A. Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Bodong, Korban Mengaku Tertipu Hingga 45 Juta.


 JEPARA-pertapakendeng.com,

Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong, dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,- Rabu, (17/11/2021).

Adalah Yenni Anggraini (21) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar bulan Juli 2021, Yenni menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp, dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang, dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

Dari janji manis tersebut, masyarakat banyak yang tertarik dan kemudian ikut  berinvestasi, dengan cara transfer ke rekeningnya.

Namun setelah menerima uang itu, Yenni tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, sehingga para peserta investasi merasa dirugikan.

Korban investasi bodong ini diperkirakan mencapai 200 orang, dengan nominal uang yang berbeda. Total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-.

Sementara Ajeng (21) asli Jepara, seorang yang merasa menjadi korban Yn, juga mengaku menderita kerugian Total 44.650.000,-.
"Saya bersama 4 orang teman saya juga menjadi korban investasi bodong Yn., hanya saja, saya menyetor investasi melelui Rev. (reseller Yn), kemudian Rev baru disetorkan pada Yn., teman saya adalah,
Desty Amalia J (23) Jepara, dengan investasi Rp 30.200.000,-
Saya sendiri, Putri Ajeng L (21) Jepara dengan investasi Rp 9.450.000,-
Yasikha Adelia S (23) Jepara dengan investasi Rp 4.700.000,- dan
M Saiful Anam (23) Kudus dengan investasi Rp 300.000,-.
Sehingga total Rp 44.650.000,-", ungkap Ajeng pada pertapakendeng.com.

"Dulu Dia (Rev. Red) menjanjikan akan memberikan untung 300 rb/ 2 Minggu dari investasi 1jt rupiah, tapi malah saya gak dikasih untung, si Rev. juga menghilang, kami berharap agar si Rev ini juga ditangkap", tutur Ajeng menambahkan.
(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html