Sidang Putusan Terdakwa SK Bodong PDAM Demak, Terdakwa Divonis 1,6 Bulan, Korban Merasa Lega.
Pertapakendeng.com, Demak - Sidang keputusan perkara pidana terdakwa Febrian Maulana Andi dan Nurwito, terdakwa penipuan calon pegawai PDAM Kabupaten Demak berakhir sore ini, setelah amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M.Deny Firdaus,SH, Kamis, 25/11/2021.
Dalam proses sidang perkara Penipuan dan Penggelapan serta permasalahan SK bodong PDAM tersebut, kedua terdakwa melaui sidang daring lewat layar monitor, keduanya menerima keputusan Majelis Hakim yang telah dibacakan amar putusan tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Febrian Maulana Andi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Nurwito dijatuhi hukuman selama 8 bulan .
Kasus penipuan SK palsu ini telah menimpa Agus Cahyo Mardiko dan juga 13 orang warga Demak lainnya. Mereka rata-rata menyerahkan uang kepada Nurwito antara Rp 90 juta untuk lulusan SMA, sedangkan untuk lulusan sarjana (S1) rata rata menyetor uang sebesar hingga Rp160 juta.
“Total kerugian penipuan SK palsu PDAM Kabupaten Demak mencapai Rp 1,2 miliar', ujar Yoyok Sakiran.
Yoyok Sakiran menerangkan kepada awak media, "bahwa masih ada korban lain yang sudah melapor ke Polres Demak, terkait perkara yang sama, yaitu, penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut, saya selaku Ketua LAI (Lembaga Aliansi Indonesia)
Jawa Tengah, siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Demak demi tegaknya keadilan", ujar Yoyok.
Ungkapan terimakasih-pun disampaikan oleh saksi korban, Agus Cahyo Mardiko, kepada yudikatif yang menyidangkan perkara ini.
"Saya sampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Adi Setiawan,SH, Kejaksaan Negeri Demak dan M.Deni Firdaus,SH, selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, yang sudah melakukan proses hukun yang adil dan bijaksana dalam tuntutan serta vonis tersebut atas perkara saya ini", ungkap Cahyo Mardiko
"Agar para terdakwa jera tidak mengulangi perbuatannya yang telah merugikan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Demak", pungkasnya.
(sutarso)
Editor/ Publisher: Sumadi
0 Komentar