Satu Lagi! Korban Kasus SK Bodong PDAM Demak Lapor Polisi.


Pertapakendeng.com, DEMAK-(29/11/2021), Merasa menjadi korban kasus SK bodong calon karyawan PDAM Demak, didamping ayahnya, Eka Armianto (24), melaporkan kasusnya ke Polres Demak, Polda Jateng.

Mulanya, pada tanggal 11 Mei 2020, Eka dan bapaknya (Karmijan), didampingi Harto, bertemu Nurwito di rumahnya, Desa Cabean. Nurwito menyampaikan bahwa ada lowongan kerja sebagai karyawan PDAM Cabang Wonosalam, Demak. Untuk menjadi karyawan tersebut diperlukan biaya sebesar Rp 150 juta.



Dia menjanjikan, sebelum Pilkada 09 Desember 2020 sudah ada panggilan kerja. Pada tanggal 14 April 2021, Eka menerima SK yang diserahkan oleh Maulana Febrian Aryandi. Febrian Aryandi berkata, bahwa masuk kerja nanti tanggal 1 Juni 2021.
Namun Eka merasa kecewa, pasalnya, sampai dengan waktu yang dijanjikan, belum ada panggilan kerja. Belakangan diketahui bahwa SK yang diterimanya ternyata SK bodong.

Merasa ditipu, Eka pun melaporkan kasusnya ke Polres Demak, pada tanggal 29 Oktober 2021.
Saat ini kasusnya sudah ditangani penyidik Polres Demak sambil menunggu kapan disidangkan.

Di hadapan penyidik Polres Demak, Eka menceritakan awal mula terjadinya kasus yang dialaminya.
"Jadi awalnya Harto menawarkan adanya lowongan kerja sebagai karyawan PDAM, karena berminat untuk berkerja, sekitar tanggal 11 Mei 2020 saya dan bapak didampingi Harto bertemu Nurwito di rumahnya, Desa Cabean,
selanjutnya Pada tanggal 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.28 wib di kantor PDAM Cabang Wonosalam, saya mengumpulkan berkas lamaran sesuai persyaratan, dengan  uang muka sebesar Rp 10 juta, disaksikan ayah", ungkap Eka.

Eka Arminanto menambahkan, "pada tanggal 9 Februari 2021 pukul 06.30 WIB, saya menyerahkan uang kepada Nurwito secara total sudah  Rp 150 juta + 2 juta, bersama berkas lamaran kerja yang diterima Nurwito, di rumahnya, dengan saksi saat itu Fathurrohman dan Harto", imbuhnya.

Sementara itu, Yoyok Sakiran selaku pendamping korban menyampaikan bahwa pelaku juga sebelumnya melakukan hal yang sama, yakni melakukan penipuan dengan jumlah korban sekitar 13 an orang warga Demak.

"Para korban rata-rata menyerahkan uang kepada pelaku di atas Rp 50 juta, dan pelaku juga sudah di proses hukum, dengan di jatuhi hukuman 1,6 tahun penjara," jelasnya.

Yoyok menambahkan, "untuk kasus penipuan yang menimpa Eka Armianto ini sudah kami laporkan ke Polres Demak, menurut informasi, sampai saat ini berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Demak", ungkap Yoyok.

Berikut ini laporan Eka, "Telah melaporkan tentang adanya peristiwa yang patut diduga sebagai perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 di Area Kantor PDAM Wonosalam Ds. Pilangrejo Kec. Wonosalam Kab. Demak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 180/X/2021/SPKT/Polres Demak Polda Jateng, tanggal 29 Oktober 2021", pungkas Yoyok Sakiran.
(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html