GJL Dorong Disdukcapil Percepat Penerbitan KIA Dan Dokumen Kependudukan Lainnya.
PATI -pertapakendeng.com, 09 November 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati bersinergi dengan LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) Pati, kedua belah pihak bersepakat untuk menciptakan Pati mudah dalam layanan kependudukan
Beberapa aktivis GJL dan wartawan mendatangi kantor Disdukcapil dengan digawangi oleh Ali Yusron dan Sumadi, berdialog dengan Kepala Dinas Drs. Rubiyono, SH, MM. di ruang Kadinas, guna duduk bersama mecari kesepakatan dalam pelaksanaan kemudahan dalam pelayanan dokumen kependudukan.
Hal ini bermula dari sulitnya 150 siswa Madrasah Ibtidaiyah Nahjatul Faizin Kepoh Kencono, Pucakwangi, Pati, dalam mengurus KIA. Melihat hal tersebut, GJL kemudian bangun sinergitas dengan Dukcapil guna memberikan atensi hal tersebut. Alhasil, Selasa, 09 November 2021, 150 KIA sudah berhasil dicetak.
"150 KIA sudah berhasil kami cetak dan ini kami serahkan kepada Mas Ali Yusron, mewakili Madrasah Ibtidaiyah Nahjatul Faizin, hanya saja yang 3 belum bisa cetak, karena KK orang tua mereka masih luar daerah, kita akan selesaikan KK mereka dulu", tutur Ida Kabid KTP dan KIA Disdukcapil Pati.
Ali Yusron menyampaikan terima kasih dan agar pelayanan semakin baik. "Terkait dalam permohonan pendaftaran KIA (kartu indentitas Anak) dan pengurusan E-KTP dan KK di Disdukcapil Pati harus dipermudah, isyu yang berkembang di masyarakat Pendaftaran E-KTP kurang lebih 50 pemohon sehari yang di cetak". himbaunya.
Merujuk peraturan menteri no 2 tahun 2016 tentang KIA diterbitkan oleh pemerintah, dengan hal tersebut GJL yang dipimpin Ali Yusron lakukan audensi dengan Disdikcapil guna membantu pemerintah dalam hal program tersebut.
Kadinas Rubiyono didampingi Kabid Ida dengan penuh kekraban menyampaikan maaf atas kesalahpahaman kemarin.
"Saya minta maaf atas kesalahpahaman kemarin, kedepan kami akan memberikan pelayanan yang lebih baik dan siap bersinergi dengan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat memberikan pelayanan masyarakat dalam hal pengurusan yang berkaitan dengan tugas dukcapil".
Sumadi juga menyampaikan , "kami yang sering sekali urus dokumen dan sering pula mengalah setiap ada kekurangan kelengkapan dokumen kepada bu Ida, kadang sering jengkel juga kalau disuruh melengkapi ini itu, namun kalau memang prosedurnya seperti itu ya saya ikuti". Terang Sumadi.
" Namun dalam kenyataanya kalau memang bisa diambil jalan mudah kenapa harus dipersulit, misalkan orang tua yang tidak bisa online masa mau dipaksa online", imbuhnya.
Lebih lanjut Sumadi menerangkan, "sangat disayangkan apabila Capil atau bu Ida tidak kenal apa itu GJL, maka disini saya jelaskan bahwa GJL adalah agen perubahan supaya layanan publik bisa berjalan dengan fungsinya sesuai amanat undang - undang no 25 tahun 2009 tentang pelaya publik".
Rubiyono mengatakan, "saya sebagai pimpinan disini memintakan maaf apabila selama ini layanan kami kurang baik, kedepan kami siap bersinergi untuk memberikam layanan yang lebih baik dan mudah".
Dari pihak GJL juga bersedia bersinergi guna menjadikan Pati mudah dalam hal layanan publik dan siap mensosialisasikan KIA (Kartu Identitas Anak) dan membantu bagi yang kesulitan dalam hal kepengurusan .
Ketua umum GJL Riyanta ,SH, ikut memantau aksi anggotanya lewat Cellular dan menyampaikan sangat setuju apabila bersinergi dengan Disdukcapil Pati dalam memberikan jaminan kemudahan dan kecepatan dalam hal pelayanan. Kadinas Rubiyono yang sudah mengenal baik sosok Riyanta menaruh hormat dan senang dengan kunjungan anggotanya ke kantor Disdukcapil Pati.
Lebih lanjut Riyanta mengatakan, "kita hidup di negara demokrasi dan dalam demokrasi didukung oleh 3 pilar yaitu sektor Pemerintahan, terdiri dari pemerintah dan lembaga perwakilan atau DPR. Tugasnya ada dua yakni, Pertama membuat peraturan per undangan -undangan. Dan kedua memberikan pelayan barang dan jasa kepada masyarakat. Pelayanan barang berupa penyediaan infrastruktur, pelayanan jasa adalah pelayanan administrasi atau jasa administrasi, contohnya KTP, kartu KK, KIA, surat nikah,surat cerai,surat pindah, SIM, STNK, BPKB, sertifikat tanah, Kartu BPJS, Kartu Indonesia Sehat, pasport, dokumen ekport import, dan lain- lain. Pilar kedua adalah sektor swasta atau pengusaha, tugasnya berinvestasi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Pilar ketiga adalah sektor masyarakat atau LSM , tugasnya melakukan pengawasan terhadap dua sektor atau pilar di atas", paparnya.
Dia menambahkan, "Sektor masyarakat ini banyak dikesankan negatif oleh dua sektor di atas, itu kenyataan dan dianggap sering menakut - nakuti atau hanya mau minta bantuan atau memeras atau IDER BATHOK. Ini resiko pilihan pejuangan", imbuhnya.
Khusus GJL kami melarang yang bersifat negatif.
"Maka azas GJL itu PANCASILA dan UUD 45, GJL cinta NKRI, cinta damai membangun solidaritas sosial, harmoni sosial, kesetiawanan sosial, tangguh tanggon, trengginas tanpa kompromi terhadap elemen yang merusak NKRI. Tentu termasuk melawan KKN. Sederhana wae opo onone, seng bener dibenerke seng salah disalahke, ora golek salahe liyan", pungkasnya.
( Team)
0 Komentar