Kades Kertomulyo Menyambut Kedatangan Warga, Klarifikasi Pembangunan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Pertapakendeng.com, Selasa, 05/10/21,

PATI- Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Desa Nomor 14 tahun 2016, yang kemudian diatur dalam permen PDTT nomer 16 tahun 2018, dalam pasal 24 menyebutkan, "Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan''.

Undang-undang dan peraturan tersebut rasanya masih jauh dari harapan masyarakat. Pasalnya, masih banyak desa yang belum melaksanakan prinsip dan tata kelola pemerintahan sebagaimana amanat undang-undang.


Desa Kertomulyo misalnya, pada Selasa 05/10/21, warga beramai-ramai gerudug Kantor Desa, menyoal penggunaan dana desa sampai dengan PAD aset desa yang mencapai 300jt. Dalam pengelolaan dana tersebut tidak ada transparansi dan tidak melibatkan warga dalam musrenbangdes.

Melihat desas-desus yang sedang berkembang, Sri Mulsantiaji, Kepala Desa Kertomulyo, kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati ini, kemudian coba mengakomodir aspirasi warga.

Pada hari itu, Selasa 05/10/21, Kades Sri Mulsantiaji membuka dialog dengan warga yang menyoal kinerja Kades selama ini. Di Kantor balai Desa, dengan didampingi Sudiyono Kadispermades, Camat Margoyoso, Kapolsek Margoyoso dan perangkat desa Kertomulyo,  Sri Mulsantiaji menyampaikan dalam sambutannya, "bahwa saya mohon maaf kepada semua warga masyarakat Kertomulyo, atas semua kesalahan saya, termasuk pemasangan papan nama yang belum kepasang dari awal pembangunan, sebenarnya papan nama sudah saya pesan jauh hari sebelumnya, ini kelalain saya, mungkin masih terlalu muda saya sebagai Kades untuk memahaminya, maka dari itu, dengan semua kajadian kesalahan saya semoga menjadi pelajaran untuk saya", tuturnya.

"Saya berharap, dengan semua ini saya mengajak semua warga Kertomulyo untuk membangun, memajukan desa ini dan tidak terjadi miskomunikasi lagi", imbuhnya.

Semetara itu, Sudiyono, KADISPERMADES Pati, mengatakan dalam sambutannya, "dengan kejadian ini Kades sudah meminta maaf kepada semua warga Kertomulyo, dan jika kesalahan ini diulangi lagi maka saya serahkan kepada warga masyarakat untuk menegurnya", paparnya.


Sedangkan perwakilan masyarakat Kertomulyo,  Sumadi, sebagai ketua GJL mengingatkan kepada Pemdes kertomulyo, "bahwa kedatangan warga ke kantor desa ini adalah hak mereka, tidak boleh dilarang atau lebih ekstrimnya disebut ngisruh, sebab sebagai warga masyarakat, mereka punya peran dan fungsi sebagai kontrol sosial. Mereka dilindungi Pasal 28 UUD '45, Undang-Undang KIP, serta PP tentang peran serta masyarakat no 68 tahun 1999 dan PP Nomor 71 tahun 2000", tegasnya.

"Oleh karena itu, terima mereka dengan baik, ajak dialog dengan humanis, komunikatif, karena mereka adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini", tambahnya.

Atas saran dari Sumadi, Kades Kertomulyo kemudian menjawab, "terimakasih atas kritik dan saran Bapak Sumadi selaku wakil dari warga Kertomulyo, kedepan saya selaku penyelenggara pemerintahan desa, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pemerintahan desa sesuai aturan baku, saya akan bangun komunikasi yang humanis pada warga", pungkasnya.

(Jarmin/Sukardi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html