Terdakwa Y Dinyatakan Bersalah Dalam Sidang Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jepara

 

Pertapakendeng.com, Minggu, 03/10/21,

JEPARA – Seorang pelaku penganiayaan yang berinisial  Y duduk di depan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. 


Terdakwa Y didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum memberi bogem mentah atau memukul pipi sebelah kiri korban yang bernama Danar Santoso bin Ahmad Santoso alamat Desa Gemulung Rt.1 / Rw  05 Kecamatan  Pecangaan, Kabupaten  Jepara Jawa Tengah.

Akibat pukulan terdakwa pada pipi kiri korban Danar mengalami luka lebam. Korban Danar berusia 17 tahun adalah seorang pelajar SLTA kelas XI di salah satu Sekolah Menengah Atas sederajat. Terdakwa Y dilaporkan oleh korban ke Polres Jepara dengan dugaan penganiayaan dan diproses hukum  dalam persidangan sebagai pesakitan, Kamis, 30/09/2021.


Pada hari kamis 30/09/2021, terdakwa Y memenuhi panggilan sidang dengan No. 140/Pid.Sus/2021/PN Jpa. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Radius Chandra, SH, MH, Hakim Anggota 1, Tri Sugondo, SH, Hakik Anggota 2, Muhammad Yusuf Sembiring, SH, Panitera Pengganti Adhitiya Nugraha, S.H., M.H., Juru Sita Eko Widiyanto, Jaksa Penuntut Umum Kukuh Nugraha Indra Praja, SH. Dalam hal ini Danar bin Santoso didampingi ibundanya sebagai saksi. Juga dihadirkan saksi Ghani yang beralamat di Solo.


Di depan Majelis Hakim Danar diminta menceritakan kronologis kejadian dakwaan pemukulan atau awal mula terjadinya penganiayaan yang menimpa dirinya. 


"Pada saat kejadian, Korban Danar bersama Ghani temannya yang berasal dari Solo, pergi ke salah satu kafe (Coffee Shop). Sesampai di kafe Danar memanggil teman-temannya. Dan, diantaranya ada yang belum saling mengenal salah satunya Y (terdakwa). Mereka duduk di satu meja sambil asyik mendengarkan musik dan menceritakan pengalaman masing-masing serta bercanda ria karena lama tidak berjumpa.

"Saya sama Ghani sedang bercanda dan bercerita pengalaman selama tidak bertemu, pokoknya nyantai," kata Danar.

Sedangkan Y asyik bermain gitar dan menyanyi, namun tiba tiba Ghani meminta kepada salah satu karyawan kafe untuk menambah volume musik kafe karena dirasa kurang keras. Karena merasa bahwa musiknya terlalu keras dan mengganggu permainan gitarnya lalu diam-diam Y mengurangi volume musik. Sementara Ghani dan Danar masih asyik bercerita tentang pengalaman masing-masing soal pacaran, sesekali mengeluarkan kata-kata kasar. Namun, karena mereka sudah terbiasa bercanda maka tidak menjadi masalah.

Setelah volume musik dikurangi oleh terdakwa Y, maka Ghani dengan santainya menambah volume musik yang dirasa kurang keras. Terdakwa Y mulai tersinggung setelah volume musik dibesarkan terlebih mendengar Danar dan Ghani bercerita soal teman wanitanya. Tiba-tiba terdakwa Y berdiri menarik baju Danar, sontak Danar kaget dan bertanya ada apa dan sesekali minta maaf kalau ada salah kata. Melihat Danar diperlakukan kasar, maka Ghani spontan berdiri berusaha melerai, namun justru Dani ikut ditarik bajunya hingga robek dan menurut saksi Ghani sampai didorong hingga terbentur tembok dibelakangnya.

Tak puas dengan itu, terdakwa Y terus menarik baju Danar dan Y memberi bogem mentah pada Korban  yang sudah berulang kali minta maaf. 

Korban Danar mengatakan," Maaf kalau aku salah mas, maaf kalau ada salah omong, " kata Danar berulang kali

"Aku orak peduli kamu anak siapa,” kata  terdakwa Y di dalam ruang persidangan (dalam keterangan dalam sidang).

Saat peristiwa itu, Danar tetap diam dan tidak membalas lalu dilerai pemilik kafe dan diajak ke dalam ruangan khusus hingga dini hari. Sementara terdakwa Y pergi meninggalkan tempat terlebih dahulu.

Pada dini hari, Danar pulang bersama Ghani dengan mengendarai motor sendiri-sendiri. Sesampai di rumah Ghani menceritakan kejadian yang terjadi di kafe dan keesokan harinya Danar didampingi Ghani pergi ke RSUD RA Kartini untuk visum dan melaporkan Y atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya hingga diproses secara hukum hingga sampai pada persidangan. Harapan Danar dan keluarga, terdakwa Y dihukum setimpal dengan perbuatannya, Y menyatakan menyesal di depan hakim. Namun, hingga persidangan usai Y tetap tidak mengakui kalau dirinya telah memukul Danar, sekalipun saksi -saksi membenarkan adanya pemukulan terhadap Danar bin Ahmad Santoso. Dan, terdakwa sempat meminta maaf dengan ibu korban Danar dan saksi Ghani. Sementara Danar belum bisa memaafkan hingga Hakim memutuskan terdakwa Y bersalah dalam kasus penganiayaan yang sudah disidangkan.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html