Penggusuran Pedagang Kaki Lima Seputar Jalan Raya Simongan.
pertapakendeng.Com
SEMARANG-
Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Hari ini, Kamis 07 Oktober 2021, Satpol PP Kota Semarang melakukan penggusuran untuk melaksanakan Perda. Lokasi penggusuran di sepanjang jalan raya Simongan, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, yang menjadi sasaran adalah pedangang kaki lima. Namun tidak demikian realisasinya.
"Penggusuran justru dilakukan di seputar Perumahan Paramon, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat", ujar Untung, Pedagang Pedagang kaki lima pada Kamis 07/10/2021 Jam 11.00 Wib.
Penggusuran dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, dan menurut hasil wawancara dengan pengacara Sugiyono.SE.SH.MH, bahwa penegakan Perda memang perlu.
"Penegakan Perda memang perlu, namun mengingat kondisi sekarang ini, bahwa ekonomi para pedang kaki lima (PKL) sangat memperihatinkan akibat dampak Pademi Covid 19", paparnya.
"Penggusuran tersebut kurang tepat, dan perlu disadari bahwa para PKL kalau tidak berdagang, dari mana bisa menghidupi keluarga, kalau Satpol PP punya gaji tidak ada masalah, beda dengan mereka, boleh melakukan penggusuran untuk melakukan penegakan Perda, tetapi harus bisa memberi solusi dan rasa kemanusian", tambah Sugiyono.SE.SH.MH.
"Penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, sebagai pertimbangan adalah Perda, tetapi kebijakan itu dilakukan tidak tepat, karena para pedagang sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk menopang hidup keluarganya, maka semua kebijakan itu bisa disikapi pakai hati serta dengan rasa kemanusian", Pungkasnya.
( Heru S )
0 Komentar