Legalitas Rekomendasi Camat Toroh Digugat, Sekda Grobogan Menjawab.

pertapakendeng.com, Sabtu, 09/10/21,

GROBOGAN- Pada Rabo, 06/10/21 yang lalu, beredar berita yang ditayangkan oleh media on line pertapakendeng yang sempat Menggegerkan jagat maya, dengan judul "Rekomendasi Plt Camat Toroh Diduga Ilegal, Pengangkatan Perangkat Desa Sekecamatan Harus Dibatalkan Bupati Grobogan". Sehingga ini menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak, terutama para pemerhati hukum dan tata usaha negara.


Salah satunya adalah FORUM PEDULI MORAL KABUPATEN  GROBOGAN yang digawangi oleh Drs. Moh Tohirin, yang menyoal pengangkatan dan perpanjangan Plt Camat Toroh oleh Bupati Grobogan yang dirasa cacat hukum. Pasalnya, Penugasan Plt melebihi 6 bulan digolongkan melanggar peraturan, itu sama artinya bupati melakukan PMH (perbuatan melawan hukum).


Karenanya, FPM Grobogan kemudian melaporkan Bupati dan beberapa camat Grobogan, dengan surat nomor: 51 /FPM/ X /2021, perihal permohonan fasilitasi penyelesaian keberatan FPM Kab Grobogan atas tindakan Bupati Grobogan.

Surat tersebut dilayangkan Kepada Ketua OMBUDSMAN RI Jakarta Selatan, dan Ketua OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Jawa  Tengah, tertanggal 6 Oktober 2021.

Sebelum berita tayang,  pertapakendeng.com coba minta tanggapan kepada Bupati dan Sekda Grobogan. Namun baru pada Kamis 07/10/21, Marsono, Sekda Grobogan, memberikan tanggapan.
"Sy kasih jawaban kami di lapor Gub ya mas…. Itu suratnya ke mana2, kami juga tdk sembarangan mengambil langkah mas….", tutur Marsono via pesan singkat whatsapp.

Demikian jawaban Marsono, Sekda Grobogan, melalui aplikasi 'word',

"Assalamualaikum Wr. Wb
Mohon Ijin menyampaikan Kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah, berkaitan dengan laporan yang disampaikan Saudara Drs. Moh Tohirin tentang Plt,Bersama ini kami sampaikan beberapa hal dan kronologi penunjukan Plt. Camat Toroh Kab. Grobogan:
1. Terdapat Kekosongan pada jabatan Camat Toroh dikarenakan pejabat sebelumnya telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Tmt 1 Oktober 2021;
2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/ 487/ SJ Tentang Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 menjelaskan :
a) Pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
b) Pasal 162 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati, Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau kabupaten Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal Pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
3. Berdasarkan angka 1 dan 2 diatas, agar tidak terdapat kekosongan jabatan maka ditunjuklah Plt. Camat Toroh An. Drs. Kasan Anwar, MM jabatan Camat Penawangan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara sampai dengan dilantiknya pejabat definitif;
4. Memperhatikan Surat Edaran Kepala BKN NOMOR : 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, Penunjukan Plt. pada Camat Toroh dianggap telah sesuai dengan petunjuk teknis yaitu berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan dan telah diperbarui SK Penunjukkan Plt Camat Toroh untuk 3 (tiga) bulan selanjutnya dan selalu di perbarui SK Penunjukkan per 3 (tiga) bulan mengingat kondisi dan masih dalam masa pilkada yang belum dapat melantik pejabat definitif.
5. Dalam SE NOMOR : 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian menjelaskan :
a. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifas strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
b. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
6. Berkaitan dengan rekomendasi yang ditandangani oleh Plt. Camat Toroh       An. Drs. Kasan Anwar, MM kami menganggap telah sesuai prosedur, karena dalam pemilihan Perangkat Desa dilaksanakan melalui proses seleksi yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri; dari hasil seleksi tersebut peserta seleksi dengan nilai tertinggi selanjutnya diajukan Namanya ke Plt. Camat untuk mendapat rekomendasi yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melantik perangkat desa di wilayah kecamatan Toroh; Kami menganggap tidak ada yang dirugikan terkait penunjukan Plt dan proses pengangkatan perangkat desa di Wilayah Kecamatan Toroh;
7. Selanjutnya kami mengucapkan terimakasih atas perhatian Saudara Tohirin dalam pelaksanaan administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah   Kab. Grobogan; ini merupakan bentuk perhatian demi kemajuan Kab. Grobogan dengan asas keterbukaan yang membangun.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian Bapak Gubernur kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb".

Sementara, Drs. Moh Tohirin, Ketua Forum Peduli Moral Kabupaten Grobogan, sebagai  pelapor menyayangkan, kenapa Sekda tidak berani menyinggung permen PANRB no 22 tahun 2021. "Disitu ditentukan antara lain Perpanjangan penugasan Plt paling banyak satu kali, jika good governance dan AUPB dipatuhi, kalaupun pilihan Bupati mensikapi UU pilkada dan SE Mendagri 273/487/Sj memilih Plt, ya tidak usah mengijinkan pengisian kekosongan perangkat desa di kecamatan Toroh".

Dia menambahkan, "Ini sekda gak berani njawab", pungkasnya.

(Sumadi/Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html