Kang Ni'am Mendukung Kenaikan Upah Buruh dan Pekerja Kabupaten Jepara di Tahun 2022



JEPARA – Ketika menemui dan sempat mendengar aspirasi dari pengurus dan anggota gelaran aksi yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kang Ni'am antusias mendengar aspirasi tuntutan kenaikan upah  yang dilakukan peserta aksi.


Dalam tuntutannya melalui selebaran Press Release dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menuntut agar :

1. Tetapkan kenaikan UMK Jepara tahun 2022 diatas 10%.

2. Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

3. Cabut PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

4. Berlakukan PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Massa gelaran aksi buruh dan pekerja yang datang pada Selasa, 26 Oktober 2021, antara Jam 09.00 WIB di halaman gedung DPRD Kabupaten Jepara atau gedung Taman Sari. Mereka disambut oleh wakil rakyat di DPRD Kabupaten Jepara. Dan, sebagai wakil rakyat dan Sekretaris  Komisi C yang membidani Sub Bidang Ketenagakerjaan Khoirun Ni'am atau Kang Ni'am, ikut mendampingi koleganya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP sekaligus Ketua DPRD  Haizul Ma'arif  beserta Wakil Ketua Pratikno. 


Ketika dimintakan pendapat tentang tuntutan peserta gelaran aksi dari FSPIP – KASBI dan FSPMI Kabupaten Jepara. Kang Ni'am mengatakan,” Secara kelembagaan dan pribadi saya sangat mendukung atas tuntutan dari peserta aksi, yang menolak Formula Perhitungan Upah Minimum Terbaru Berdasarkan PP 36/2021, yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya. 


Oleh karenanya, diharapkan juga BPS segera merilis data-data yang menjadi sumber data penghitungan upah minimum.

Berdasarkan PP 36/2021, penentuan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut, semua dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.


Khusus tentang tuntutan kenaikan UMK Jepara, nantinya, hal ini akan digodok bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM, Nakertrans) Jepara, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Buruh. Dan, saat ini Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.


Pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dan meningkatkan daya beli mereka.


“Namun kenaikan UMK tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional dan Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru ke Dewan Pengupahan Nasional,  pemerintah daerah dan pusat,” ucap Kang  Ni'am.


Kang Ni'am juga mengucapkan terima kasih kepada peserta gelaran aksi dari serikat buruh dan serikat pekerja yang sudah menyampaikan aspirasi secara damai, dan ucapan terima kasih kepada Polres Jepara, Personil  TNI dan Satpol PP Kabupaten Jepara yang sudah menjaga situasi keamanan  di Gedung DPRD tetap aman dan kondusif dan aksi di masa Pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan menjaga Prokes.

Eko Mulyantoro / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html