Dugaan Penipuan Oleh SDQ Kasusnya Segera Dinaikan.



PATI - pertapakendeng.com, Jum'at, 08 Oktober 2021, SDQ oknum kepala sekolah SD di salah satu Kecamatan Wedarijaksa, Pati, warga desa Tlogoharum Wedarijaksa terduga kasus penipuan bermodus jual tanah seharga 325 juta Rupiah, oleh kuasa hukum pelapor kasusnya akan segera dinaikan.


Setelah menunggu sekian lama dan sudah lewat dari waktu toleransi, karena ada kesanggupan untuk mengembalikan uang sejumlah 325 juta dan perlengkapan tunangan berupa uang 5 juta, perhiasan emas dan meja tunggak. Kasus yang sudah lama dilaporkan ke Polisi kini akan dinaikan statusnya ke penyidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara.


Pelapor Sutiyono yang tadinya calon besan SDQ sudah tidak bisa menunggu lebih lama lagi, karena sudah lebih dari setahun berjanji akan beritikad baik mengembalikan uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Lewat kuasa hukumnya, DR Nursid Warsono, SH. M H. akan menaikan kasusnya.

" masih saya kasih toleransi hingga 5 hari ke depan, kalau tidak ada itikad baik akan kami lanjutkan dan sekarang kami sudah menghadirkan saksi istri dan anak pelapor dan semua bukti akan kami persiapkan terus hingga nanti gelar perkara".


Dari keterangan pengacara tersebut, awak media mencari tahu ke Mapolsek Wedarijaksa, dan benar istri dan anak Sutiono nampak lagi diperiksa di ruang Kanit Reskrim Aiptu Andri Yulianto,SH.

 Untuk melengkapi Informasi tersebut, awak media mencoba minta keterangan kepada Kapolsek Iptu Suntoro,S Sos. MH.

 "Benar mas hari ini ada pemeriksaan 2 saksi, yakni istri dan anak Sutiyono terkait kasus pelapor Sutiyono".tuturnya.

Bersambung ( Mury/ Ruslan)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html